Komitmen Genjot TKDN Harus Dimulai dari Lelang Proyek Pemerintah

Komitmen Genjot TKDN Harus Dimulai dari Lelang Proyek Pemerintah

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 04 Sep 2022 22:29 WIB
Menjaga Kualitas. Presiden Direktur Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator (MJEE) Christian Satrya (kanan) menjelaskan komponen lift dan eskalator kepada  President Mistsubishi Electric Building Techno-Service Co. Ltd Masami Yoshikawa ( kanan) serta direksi lainnya  saat kunjungan ke pabrik pembuatan komponen lift  dan eskalator Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator di Karawang, Jawa Barat, Jumat (21/10). MJEE menargetkan penjualan pada 2017 senilai tiga juta dolar Amerika dan tak khawatir terhadap persaingan produk lift dan eskalator dari negara lain yang murah dengan tetap
Foto: Pool
Jakarta -

Pelaksana pengadaan lelang proyek-proyek pemerintah sejatinya wajib memperhatikan ketentuan mengenai nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang dan jasa yakni 40%, dengan nilai maksimal Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15%.

Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pengadaan Pemerintah.

"Dalam pengadaan barang dan jasa, faktor TKDN juga berpengaruh terhadap Harga Evaluasi Akhir dari penawaran Produk /Jasa. Sehingga memungkinkan penawar terendah belum tentu menjadi pemenang dalam pengadaan barang / jasa. Hal ini juga sangat penting disosialisasikan kepada panitia Pengadaan barang dan jasa dalam program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri," kata Project Manager PT Sucofindo Jon Elpin Purba di Jakarta, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, dalam aturan yang ada, produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri yaitu Lembaga Negara seperti kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang / Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam atau luar negeri.

Selain itu, BUMN, badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara, BUMD dan Badan usaha swasta, yang dalam pengadaan Barang / jasa yang Pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, pekerjaannya dilakukan melalui pola Kerja sama antara pemerintah pusat dan/atau Pemerintah daerah dengan badan usaha: dan /atau menggunakan sumber daya yang dikuasai Negara

ADVERTISEMENT

"Kewajiban dilakukan apabila Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%." ujar Jon.

Diakui bahwa untuk mencapai angka TKDN memang tidak mudah apabila jika masih banyak menggunakan bahan baku impor di dalam produk tersebut. Penggunaan bahan baku impor tersebut biasanya karena bahan baku tersebut belum bisa diproduksi di dalam negeri. Tapi ada juga ketersediaan bahan dalam negeri tapi kurangnya informasi akan bahan baku tersebut sehingga tetap menggunakan bahan impor. Dan yang menjadi tantangan adalah ada bahan baku lokal tersedia, akan tetapi harganya mahal dan akhirnya menggunakan bahan Impor.

"Jika komposisi bahan baku dari luar negeri masih dominan, maka kemungkinan nilai TKDN bisa kurang dari 40% (Jika pehitungsan TKDN menggunakan Permenperin No.16 Tahun 2011) sehingga belum bisa jadi barang kategori Wajib. Untuk mencapai 40% maka dimungkinkan juga menambahkan Nilai TKDN dengan Bobot manfaat Perusahaan (BMP). Nilai maksimum BMP adalah 15% dengan demikian maka Nilai TKDN minimal adalah 25%. Dengan demikian maka Barang dengan TKDN + BMP 40% itu menjadi Wajib digunakan," paparnya.

Dijelaskan bahwa nilai BMP itu bisa dicapai antara lain dari Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan dengan bobot 5% untuk setiap kelipatan Rp 500 juta maksimal 30%,

Selain itu, pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L), dinilai berdasarkan kepemilikan sertifikat seperti OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000,. Ada pula pemberdayaan masyarakat (community development) dengan bobot 3% untuk setiap kelipatan Rp250 juta maksimal 30%,, serta fFasilitas pelayanan purna jual dinilai berdasarkan biaya investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan bobot penilaiannya adalah 5% untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dan malsimal 20%. (Nilai investasi dihitung secara akumulasi )

"Untuk biaya no 1 dan 3, dihitung berdasarkan pengeluaran dalam satu tahun buku," kata Jon.

Sertifikat TKDN dan BMP diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, dan Lembaga Verifikasi Independen yang ditujuk oleh Menteri perindustrian untuk Penghitungan besaran nilai TKDN dan nilai BMP hingga saat ini ada 2, yakni PT. Surveyor Indonesia dan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo)

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Komitmen MJEE

Dalam bidang lift, PT Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator atau yang banyak dikenal dengan nama singkatnya MJEE, dapat dikatakan adalah pionir dalam hal pencapaian TKDN.

Presiden Direktur MJEE, Christian Satrya mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha meningkatkan TKDN. Empat varian lift yang berhasil ditingkatkan TKDN nya meliputi lift dengan dan tanpa ruang mesin mulai dari tipe kecil kapasitas 630 kg sampai 1600 kg.

"Ada empat tipe lift yang berhasil ditingkatkan TKDN nya, dimana ada satu varian yang telah mencapai 41,22% dan tiga varian lainnya masih dibawah 40%. Target kita berikutnya adalah meningkatkan ketiga varian untuk mencapai 40% atau lebih," kata Satrya.

Dalam meningkatkan TKDN tersebut, MJEE melibatkan pemasok lokal, termasuk juga UMKM dalam hal pengadaan besi beban pengimbang, pekerjaan packing serta perlakuan limbah dan scrap. Diakui memang tidak selalu mudah untuk melibatkan UMKM, karena dalam banyak hal komponen lift harus mengacu pada standar Mitsubishi Electric, SNI maupun standar internasional.

Diharapkan tiga tipe lift lainnya dapat mencapai TKDN 40% pada 2023-2025. "Dengan tercapainya 40 persen itu diharapkan kita dapat makin ikut berperan dalam membangun negara sambil menghemat devisa," harapnya.

Menurut Christian Satrya, pihak Mitsubishi Electric memang sejak awal memiliki komitmen tinggi untuk melakukan lokalisasi produk dan teknologi elevator sejak membentuk MJEE yang merupakan perusahaan patungan dengan Jaya Group dan Mitsubishi Corporation 26 tahun silam ditandai dengan pembangunan pabrik di kawasan industry KIIC - Karawang, lama sebelum kebijakan TKDN dimulai.

Berpusat di Jakarta, MJEE telah memiliki marketing office dan showroom yang belum lama ini di resmikan di Trinity Tower (Kuningan). MJEE juga telah memiliki 10 kantor perwakilan di berbagai daerah, yakni Surabaya, Bandung, Bali, Semarang, Palembang, Samarinda, Medan, Batam, Pekanbaru, dan yang terbaru Makassar.

Untuk tahun ini, MJEE mematok target produksi lift sebanyak 400 unit, meningkat dibanding tahun 2021 yang mencapai 300 unit. Produksi terendah terjadi saat awal masa pandemi tahun 2020 yakni hanya sekitar 200 unit. Padahal sebelumnya produksi MJEE pernah mencapai hingga 700 unit. "Permintaan sudah mulai meningkat, baik dari dalam maupun luar negeri", ujarnya.

Selain di dalam negeri, produk MJEE juga diekspor ke negara-negara ASEAN maupun Timur Tengah seperti Singapura, Malaysia, UAE, Saudi Arabia dan lainnya.


Hide Ads