Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Rp 600.000 Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Rp 600.000 Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 14 Sep 2022 10:57 WIB
Infografis syarat & cara cek BLT subsidi gaji Rp 600 ribu
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Upah Rp 600.000/Foto: Infografis detikcom/Zaki Alfarabi
Jakarta -

Saat ini pengecekan penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 600 ribu dapat dilakukan melalui laman milik BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jadi selain melalui kemnaker.go.id, para pekerja dan buruh juga dapat mengecek status sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara pengecekannya pun sangat mudah, berikut langkah-langkahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pada halaman utama, scroll ke bagian bawah. Nantinya akan ada fitur "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

ADVERTISEMENT

3. Isi data dengan lengkap, seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan Alamat Email saat ini

4. Jika sudah diisi semua, klik "Lanjutkan"

5. Nantinya akan ada informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau BLT subsidi gaji atau tidak

Syarat Penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp 600 Ribu

Syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Namun, untuk informasi mengenai proses validasi hingga penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji dapat dicek melalui laman kemnaker.go.id.

Lihat juga video 'Ekonom Tak Yakin Pengalihan Subsidi Bisa Tekan Kemiskinan':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads