Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan tarif angkutan penyeberangan akan naik mulai 19 September 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebut telah menetapkan penyesuaian harga.
Restu Kemenhub menaikkan tarif angkutan penyeberangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar Negara.
"Alhamdulillah SK Menhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan. Diberlakukan pada 19 September 2022 jam 00.00 WIB," kata Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai saat dihubungi detikcom, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai beleid itu, Rifai menjelaskan kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79%, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.
"Rata-rata kenaikan hanya 11,79% di 23 lintasan penyeberangan, dari usulan kenaikan 25%," ujar Rifai.
Dia meyakini kenaikan tarif itu tak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. "Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500," ucapnya.
Kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini sesuai permintaan Gapasdap kepada Kemenhub menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Rifai menyebut kenaikan harga Solar mempengaruhi biaya operasional sampai 20-40% tergantung jarak lintasan.
"Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu," tandasnya.
(aid/das)