Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri hingga kepala daerah mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 13 September 2022.
Lantas kalau semua pejabat ganti kendaraan ke listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV), mobil dinas yang lama diapakan?
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan saat ini masih dalam tahap pengkajian dan pembahasan awal. Dirinya meminta bersabar untuk mendapat kepastian itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan ingin maju selangkah kalau bisa diganti dengan EV. Masih pembahasan yang mau dijadikan karena dari end to end, dari awal sampai akhirnya harus diperhatikan nih jangan (main) ganti. Lebih amannya saya bilang bahwa ini sedang diproses," kata Encep dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9/2022).
Encep menyebut sudah dibuat tim untuk melaksanakan arahan Jokowi soal penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Salah satunya yang dibahas dan akan diputuskan terkait Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK).
"Contohnya kalau sekarang kan pejabat tertentu mobilnya 3.000 cc, kalau EV ukurannya kan bukan cc, apa? Ini juga termasuk menarik. Kalau dulu kan cc-nya makin besar, makin mewah, makin mahal. Kalau EV apasih ukurannya? Ini termasuk contoh kami harus membuat standar barangnya," tuturnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menambahkan bahwa pelaksanaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas akan dilakukan secara bertahap.
"Saya rasa pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap, tergantung usia dari kendaraannya. Jadi itu akan kita perhatikan dan kita juga memperhatikan SBSK," kata Rio dalam kesempatan yang sama.
(aid/das)