Zulhas Gandeng Kejagung, Biar Anak Buahnya Nggak Kena Ciduk Lagi?

Zulhas Gandeng Kejagung, Biar Anak Buahnya Nggak Kena Ciduk Lagi?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 19:00 WIB
Kejagung menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).
Foto: Agung Pambudhy

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan menghentikan kasus yang melibatkan pejabat Kemendag. Meski Kemendag dan Kejagung telah melakukan kerja sama atau nota kesepahaman.

"Kami akan tetap melakukan penyelidikan, MoU ini tidak memberhentikan perkara yang sudah berjalan. Yang ada justru kami memperbaiki masalah yang pernah terjadi, dan kami akan melibatkan teman-teman di perdagangan," ungkapnya,

"Bisa digaris bawahi bahwa bukan untuk menyelesaikan masalahnya itu, tetapi bagaimana tidak terjadi lagi kebocoran itu," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin menambahkan intinya dengan kerja sama kesepahaman ini tidak hanya dalam rangka pengawasan. Tetapi juga dalam rangka untuk terlibat dalam menyelesaikan berbagai masalah di Kementerian Perdagangan khususnya sektor ekspor dan impor.

"Kalau pengawasan itu pasti dan itu dilakukan pasti oleh Jampidsus tapi yang utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor impor dengan tidak salah. Karena yang terjadi adalah masih ada kenakalan-kenakalan itu dan kita tertibkan baik mungkin dengan aturan-aturan nanti kita akan perketat aturan nya Tapi tetap bisa dilaksanakan secara cepat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan, di antaranya pertama penukaran data dan informasi. Kedua adalah pengamanan pembangunan strategis di bidang Perdagangan. Ketiga pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Keempat, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum. Kelima, koordinasi optimalisasi dari kegiatan pemulihan aset di luar maupun di dalam negeri. Keenam peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.


(ada/dna)

Hide Ads