Kejagung Lanjut Usut Kasus Impor Baja-Ekspor CPO Meski Duet Bareng Kemendag

ADVERTISEMENT

Kejagung Lanjut Usut Kasus Impor Baja-Ekspor CPO Meski Duet Bareng Kemendag

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 16 Sep 2022 14:23 WIB
Mandag Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Wilda Nufus/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kerja sama dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan pengawasan, pendampingan, hingga bantuan proses penyidikan. Meski begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan mengehentikan kasus yang melibatkan pejabat Kemendag.

Hal ini ditegaskan Burhanuddin saat ditanya apakah kerja sama atau nota kesepahaman ada kaitannya dengan permasalahan yang melibatkan pejabat di Kementerian Perdagangan.

"Kami akan tetap melakukan penyelidikan, MoU ini tidak memberhentikan perkara yang sudah berjalan. Yang ada justru kami memperbaiki masalah yang pernah terjadi, dan kami akan melibatkan teman-teman di perdagangan," ungkapnya, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

"Bisa digarisbawahi bahwa bukan untuk menyelesaikan masalahnya itu, tetapi bagaimana tidak terjadi lagi kebocoran itu," ungkapnya.

Burhanuddin menambahkan intinya dengan kerja sama kesepahaman ini tidak hanya dalam rangka pengawasan. Tetapi juga dalam rangka untuk terlibat dalam menyelesaikan berbagai masalah di Kementerian Perdagangan khususnya sektor ekspor dan impor.

"Kalau pengawasan itu pasti dan itu dilakukan pasti oleh Jampidsus tapi yang utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor impor dengan tidak salah. Karena yang terjadi adalah masih ada kenakalan-kenakalan itu dan kita tertibkan baik mungkin dengan aturan-aturan nanti kita akan perketat aturan nya Tapi tetap bisa dilaksanakan secara cepat," jelasnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mengatakan bahwa dengan kerja sama kesepahaman ini agar tidak jatuh dalam masalah yang sama. Makanya, menurut Zulhas perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memberikan kepastian hukum.

"Ini bukan urusan dengan kasus, kalo kasus itu kita akan meminta sepenuhnya kepada kejaksaan agar bisa kalau yg salah ya dihukum. Nah ini kita ingin perbaikan yang akan datang, jangan sampai salah lagi. Masa jatuh kedua kali. Untuk itu kita perlu pendapat, perlu supervisi dari kejaksaan, agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahan kita yang kemarin gitu," tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berkaitan dengan impor garam industri. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, proses perkara sudah naik ke tingkat penyidikan.

(ada/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT