Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak gentar terus menagih utang ke Bambang Trihatmodjo terkait dana talangan Sea Games 1997. Meskipun, putra mantan Presiden Soeharto itu kukuh menolak untuk membayarnya.
"(Penagihan utang) tetap berlanjut. Pengurusan piutang masih tetap dilakukan oleh kantor operasional," kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9/2022).
Kasus Bambang Trihatmodjo berawal dari dana talangan Sea Games 1997 yang kini dianggap sebagai piutang negara. Dia kala itu menjabat sebagai ketua umum konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games 1997.
Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan saat ini kasus utang Sea Games 1997 bagaikan sengaja dibuat untuk menyinggung pribadi kliennya sebagai anak Presiden Soeharto yang merupakan bagian dari orde baru.
"Bila pemerintah bisa bijak, bisa lihat masalah bukan pada tendensi pribadi, dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kementerian Keuangan menutup masalah ini," ujar Hardjuno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022) lalu.
Menurut Hardjuno, sejak awal pun uang yang diberikan untuk dana talangan sumbernya bukan dari APBN, melainkan dari pihak swasta tepatnya dana pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan.
"Karena, bilamana kita melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," papar Hardjuno.
Seperti diketahui, dana talangan yang jadi masalah diberikan oleh pemerintah kala itu lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997 yang dipimpin oleh Bambang Trihatmodjo. Dana sebesar Rp 35 miliar diambil pemerintah dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan.
Dana talangan Rp 35 miliar ini sendiri digunakan untuk tambahan dana Sea Games 1997 yang awalnya ditetapkan hanya senilai Rp 70 miliar. Dana tambahan itu diminta KONI untuk mengurus pembinaan atlet.