PT Tata Insani Mukti (PT TIM) ditunjuk sebagai badan hukum teknis pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta. Di dalam perusahaan itu, Bambang memiliki jabatan sebagai komisaris utama tanpa memiliki saham. Lewat PT TIM, dana talangan itu diberikan oleh negara.
Atas dasar tersebut, menurut Hardjuno, bukannya kliennya enggan membayar dana talangan yang kini ditagih sebagai piutang negara, tapi hal itu menurutnya memang bukan kewajibannya. Subyek hukumnya yang menjadi penerima dana talangan pun PT TIM bukan Bambang Trihatmodjo.
Malah ada dua tokoh lain di balik PT TIM yang harusnya ikut ditagih. Kedua tokoh ini memiliki saham di PT TIM lewat dua perusahaannya, yaitu Bambang Riyadi Soegomo dan Enggartiasto Lukita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau bayar tapi bukan kewajibannya. Subyeknya ini PT TIM, klien kami komut tanpa pemegang saham. Pemegang saham itu ada dua perusahaan jadi pengendali. Itu milik Pak Bambang Soegomo dan pak Enggartiasto," jelas Hardjuno.
(aid/hns)