Gaji ke-13 Pejabat Akan Ditinjau

Gaji ke-13 Pejabat Akan Ditinjau

- detikFinance
Rabu, 05 Jul 2006 11:38 WIB
Jakarta - Pemberian gaji ke-13 untuk pejabat negara menimbulkan kontroversi. Pemerintah pun akan mengkaji ulang pemberian gaji ke-13 itu karena selama ini pejabat sudah menerima fasilitas dari negara."Untuk pejabat kan dianggap sudah menerima berbagai fasilitas. Kalau memang begitu, kita review kembali, kita sesuaikan dengan keterbatasan anggaran kita," kata Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta usai diskusi di kantornya, Jakarta, Rabu (5/7/2006).Namun Paskah menegaskan, pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan akan tetap diberikan karena golongan ini memang harus diperhatikan oleh negara. "Ini tidak bisa di-review lagi," tegasnya.Paskah menambahkan, pemberian gaji ke-13 setiap tahunnya memang ada dan peraturannya dituangkan dalam bentuk PP oleh pemerintah.Pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13 dalam PP 25/2006 antara lain presiden dan wapres; ketua, wakil ketua dan anggota MPR; ketua, wakil ketua dan anggota DPR; ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua dan ketua muda hakim agung MA.Juga hakim pada Badan Peradilan Umum, ketua dan wakil ketua hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua dan anggota BPK, ketua dan wakil ketua KPK, ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial, menteri, duta besar, gubernur dan wakil gubernur, bupati, walikota dan wakilnya.Menurut Dirjen Perbendaharaan Depkeu, dari Rp 18 triliun anggaran yang disediakan, angaran gaji ke-13 untuk pejabat negara relatif kecil, yakni kurang dari Rp 1 triliun. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads