Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan tarif angkutan penyeberangan batal naik hari ini. Mereka kesal bukan main dengan pemerintah yang dinilai menganaktirikan sektor usahanya.
"Seharusnya Senin dini hari jam 00.00 diberlakukan (kenaikan tarif) di 23 lintasan antar provinsi di seluruh Tanah Air. Ternyata hanya pepesan kosong dan ditelan kembali," kata Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai kepada detikcom, Senin (19/9/2022).
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan surat tersebut, terjadi kenaikan rata-rata 11,79% untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia yang harusnya berlaku 19 September 2022. Sayangnya surat keputusan itu disebut ditarik kembali.
"Kami mendengar bahwa Menhub keberatan dengan kenaikan tarif di golongan penumpang yang besarnya antara Rp 2.700 di lintas Ketapang Gilimanuk dan Rp 5.600 di lintasan Merak-Bakauheni. Padahal sudah ada dua tahun lebih Gapasdap protes terkait adanya kenaikan tiket antara Rp 5.000-15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy tapi tidak digubris. Kami sekarang menuntut keadilan," tegasnya.
Rifai kesal karena angkutan penyeberangan tidak seperti moda angkutan lain yang dengan mudah menaikkan tarifnya setelah kenaikan BBM. Padahal BBM merupakan komponen biaya terbesar dari sebuah transportasi, termasuk angkutan penyeberangan.
Gapasdap mengaku telah mengajukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sejak 20 Mei 2022 akibat penetapan tarif yang di bawah perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4%. Permohonan tersebut belum juga dipenuhi pemerintah sampai harga BBM naik pada 3 September 2022 sehingga beban kekurangan tarif naik menjadi 45-50%.
"Besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap yang pada awalnya adalah 35,4% ditambah dengan kenaikan harga BBM. Akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79%, namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?," ujar Rifai.
Tanggapan Kementerian Perhubungan ada di halaman berikutnya
Simak Video "Ekonom INDEF Sebut Efek Ekonomi Usai Kerjasama RI-Eropa"
[Gambas:Video 20detik]