Bagi kamu para pekerja yang belum mendapat BLT gaji siap-siap, sebab BSU tahap 2 akan cair dalam waktu dekat. Adapun Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per pekerja.
Melalui akun Instagramnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa BLT gaji atau BSU tahap 2 akan disalurkan beberapa hari lagi.
"Bersiap! BSU tahap II cair beberapa hari lagi," demikian pengumuman Kemnaker melalui akun istagram @kemnaker yang dilihat detikSulsel, Minggu (18/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan juga bahwa Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima manfaat BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini data calon penerima BSU tahap 2 tersebut tengah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemnaker.
"Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 tahun 2022," demikian penjelasan lanjutan Kemnaker.
Selain itu, Kemnaker juga mengatakan bahwa proses verifikasi dan validasi data ini akan berlangsung cepat dan tepat. Sehingga BSU tahap 2 ini segera dapat dirasakan manfaatnya oleh pekerja dan buruh.
Cara Cek Penerima BLT atau BSU Tahap 2
Untuk mengecek apakah nama kamu masuk sebagai penerima BSU tahap 2 dapat mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian ikuti panduannya.
Langkah-langkah Cek Penerima BLT atau BSU Tahap 2:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk/Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022" jika terdaftar sebagai penerima manfaat BSU tahap 2.
Sebagai catatan notifikasi akan menyesuaikan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BLT atau BSU Tahap 2
Agar bisa termasuk dalam daftar penerima BLT gaji atau BSU tahap 2 ini, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Hal itu telah diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BLT gaji atau BSU Tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
5. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
Demikian informasi seputar BLT atau BSU Tahap 2. Semoga bermanfaat ya detikers!
Simak juga video 'BLT BBM Sudah Tersalurkan ke 12,7 Juta Penerima!':