Kementerian Keuangan mengatakan, sisa Dana Insentif Daerah (DID) 2022 akan segera cair. Sebanyak Rp 4 triliun sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti Mengatakan, masih ada Rp 3 triliun yang akan dibagikan bertahap. Pertama sebesar Rp 1,5 triliun di bulan September, dan Rp 1,5 triliun di bulan Oktober.
"Kemudian masih ada Rp 3 triliun yang akan dibagikan sekarang, Rp 1,5 triliun dibagikan September, nanti di bulan Oktober dibagikan sekitar Rp 1,5 triliun," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (20/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud dan tujuan pemberian DID adalah sebagai reward bagi daerah dengan kinerja baik. Atau daerah-daerah yang sudah sejalan dengan program pemerintah.
Adapun program tersebut di antaranya adalah penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19, serta dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan stunting. Kedua adalah program yang fokus untuk menurunkan inflasi.
Astera menambahkan, DID tahun ini menggunakan metode yang berbeda dengan DID umum. Kini DID dibagikan berdasarkan capaian pada tahun yang berjalan.
"DID yang tahun berjalan, ini menggunakan metode yang beda dengan DID yang umum. Kalau yang umum kita lihat adalah pencapaian di tahun lalu," katanya.
Adapun pemerintah provinsi tahun berjalan mendapat DID terbesar senilai Rp 37,5 miliar. Sementara yang terkecil adalah Rp 8,8 miliar. Artinya rata-rata DID di tingkat provinsi adalah Rp 16 miliar.
Di tingkat kota, DID tertinggi adalah Rp 28,7 miliar. Yang terendahnya adalah Rp 8,8 miliar, sehingga rata-ratanya adalah Rp 11,8 miliar.
DID tertinggi untuk kabupaten adalah Rp 19,8 miliar. Yang terendah adalah Rp 8,8 miliar, sehingga rata-rata DID adalah 10 miliar.
"Dan total daerah yang mendapatkan DID, baik provinsi, kabupaten dan kota adalah sekitar 125 daerah," sambungnya.
Jika dilihat dari atribusi alokasinya, wilayah Sumatera menjadi daerah terbanyak mendapat DID. Kemudian disusul oleh Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, dan Papua-Maluku.
Astera menegaskan penyaluran DID paling cepat adalah bulan September. Dana tersebut digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi, bukan untuk mendanai gaji, honor, atau perjalanan dinas.
(zlf/zlf)