Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan pagu Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2023 sebesar Rp 814,72 triliun. Naik dari usulan awal yang sebesar Rp 811,72 triliun dan naik dari tahun ini sebesar Rp 804,78 triliun.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menerangkan, anggaran TKD 2023 bertambah dari usulan awal karena ada tambahan senilai Rp 3 triliun pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
"Terhadap penambahan pagu DAK Fisik TA 2023 sebesar Rp 3 triliun, dari semula Rp 50,2 triliun menjadi Ro 53,52 triliun," jelas Prima dalam paparannya saat rapat dengan Banggar DPR RI, Rabu (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prima juga menjelaskan arah kebijakan umum TKD pada tahun depan diantaranya, untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Harapannya juga akses informasi mengenai TKD bisa lebih mudah.
"Untuk memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terstruktur, akuntabel dan transparan. Jadi harapannya akses informasi ke daerah akan lebih mudah. Sehingga bisa meningkatkan tata kelola yang lebih baik," lanjutnya.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, tak lupa untuk mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan diantaranya melalui, pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Lalu, untuk melakukan kerja sama pembangunan antardaerah, hibah daerah dan sinergi belanja, baik belanja kementerian/Lembaga, TKD maupun APBD, serta pengembangan pembiayaan berkelanjutan.
Rinciannya, TKD terdiri dari, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 136,26 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 396 triliun yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Rp 286,77 triliun, dan DAU ditentukan penggunaanya Rp 109,23 triliun.
Kemudian, Dana Alokasi Khusus Rp 185,90 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 17,24 triliun, Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Rp 1,32 triliun, Dana Desa Rp 70 triliun, dan Insentif Fiskal Rp 8 triliun.
(ada/dna)