Driver ojek online protes potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) ternyata masih di atas 15%. Sebelumnya, dalam aturan baru tarif ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 potongan aplikasi diatur maksimal hanya 15%.
Namun, menurut para driver justru potongan aplikasi masih berada di atas 15%. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku mendapatkan banyak sekali laporan dari driver ojol baik di Jakarta maupun daerah lainnya soal potongan aplikasi melebihi 15%.
"Masih banyak yang di atas 20% saat ini, bahkan 30%," ungkap Lily kepada detikcom, Jumat (23/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memberikan contoh, dalam sebuah pesanan perjalanan ojol, jumlah yang harus dibayar penumpang adalah Rp 15.000. Namun, yang diterima driver jauh lebih sedikit dari itu. Driver hanya mendapatkan Rp 10.400, sisanya menurut Lily adalah potongan aplikasi.
Berdasarkan perhitungannya, potongan aplikasi diambil sebesar Rp 4.600. Artinya, potongan itu sudah mencapai sebesar 30% lebih dari apa yang dibayarkan penumpang.
"Sekarang sudah saatnya Kemenhub melakukan pengawasan dengan melibatkan pengemudi angkutan online terhadap perusahaan yang melanggar aturan seperti melakukan potongan melebihi 15% dari pendapatan driver," ujar Lily.
Temuan lain soal potongan aplikasi di atas 15% juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril. Dari laporan yang dia terima biaya potong itu ada yang berupa biaya layanan ada juga biaya jasa aplikasi.
Pada intinya aplikator masih banyak memotong pendapatan dari para driver. Setidaknya hal ini masih terjadi di dua aplikatornya besar, Gojek dan Grab Indonesia.
"Dari DPP banyak laporan di atas 15%, masih ada yang sampai 30%," ungkap Ariel ketika dihubungi detikcom.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]