Potongan Aplikasi Kegedean di Atas 15%, Driver Ojol Protes Minta Hal Ini!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 26 Sep 2022 06:00 WIB
Ojol/Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Jakarta -

Aturan tarif baru ojek online (ojol) telah diterapkan selama dua minggu. Dalam beleid itu, Kementerian Perhubungan membubuhkan sebuah aturan baru untuk melindungi driver ojol. Aturan itu berupa pembatasan potongan biaya aplikasi yang dipotong dari tarif ojol.

Ketetapan soal batas potongan biaya aplikasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022. Di aturan itu ditegaskan biaya potongan aplikasi hanya boleh dilakukan maksimal 15% oleh para perusahaan aplikator penyedia jasa transportasi online.

Namun, nyatanya driver ojol menyebut aturan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku mendapatkan banyak sekali laporan dari driver ojol baik di Jakarta maupun daerah lainnya soal potongan aplikasi melebihi 15%.

"Masih banyak yang di atas 20% saat ini, bahkan 30%," ungkap Lily kepada detikcom, Jumat (23/9/2022) yang lalu.

Dia memberikan contoh, dalam sebuah pesanan perjalanan ojol, jumlah yang harus dibayar penumpang adalah Rp 15.000. Namun, yang diterima driver jauh lebih sedikit dari itu. Driver hanya mendapatkan Rp 10.400, sisanya menurut Lily adalah potongan aplikasi.

Berdasarkan perhitungannya, potongan aplikasi diambil sebesar Rp 4.600. Artinya, potongan itu sudah mencapai sebesar 30% lebih dari apa yang dibayarkan penumpang.

Temuan lain soal potongan aplikasi di atas 15% juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril. Dari laporan yang dia terima biaya potong itu ada yang berupa biaya layanan ada juga biaya jasa aplikasi.

Pada intinya aplikator masih banyak memotong pendapatan dari para driver. Setidaknya hal ini masih terjadi di dua aplikatornya besar, Gojek dan Grab Indonesia.

"Dari DPP banyak laporan di atas 15%, masih ada yang sampai 30%," ungkap Ariel ketika dihubungi detikcom.

Dia mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Lampung, dijabarkan Ariel, seorang driver ojol mengangkut penumpang dengan ongkos yang dibayarkan sebesar Rp 28.500. Driver terkena potongan hingga Rp 9.700, uang yang masuk ke driver hanyalah Rp 18.800.

Jumlah potongan sebesar itu menurutnya sudah mencapai 30% lebih. Kasus ini terjadi pada driver ojol dengan aplikasi Gojek.

Laporan lain dari driver ojol aplikasi Grab pun sama, potongan masih dilakukan di atas 15% sesuai aturan yang berlaku. Salah satu kasus di Gorontalo misalnya, Ariel menjabarkan ada driver ojol yang narik penumpang dengan ongkos total dibayarkan Rp 14.000.

Namun, pendapatan bersih driver tersebut harus dipotong hingga 20% atau sekitar Rp 2.800, sehingga driver cuma mengantongi Rp 11.200 saja.



Simak Video "Video: Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Regulasi Tak Berubah"

(hal/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork