Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini untuk Biar Roda Bisnis Terus Bergerak

Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini untuk Biar Roda Bisnis Terus Bergerak

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 26 Sep 2022 16:20 WIB
Hari ini, Kamis (21/6/2018) seluruh PNS di Indonesia kembali masuk kerja setelah libur lebaran. PNS di Balaikota DKI Jakarta terlihat kembali beraktivitas.
Foto: Grandyos Zafna

Gembong memastikan pihaknya akan melakukan proses hearing untuk mendengar dan menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan terkait legislasi Raperda KTR DKI Jakarta. Menurutnya, Rancangan Perda tersebut akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.

"Namanya pembahasan Perda pasti dilakukan dengar pendapat dahulu dengan semua stakeholders apalagi yang akan terdampak. Ini pasti dilakukan oleh DPRD sesuai Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku di Indonesia" tuturnya. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang- Undangan mewajibkan pelibatan pemangku kepentingan untuk dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid mengatakan, Perda KTR DKI Jakarta kelak tidak akan efektif jika banyak membatasi dan mengatur hingga aspek penjualan. Terutama hingga ke warung-warung dan ritel-ritel tradisional, lantaran ekosistem warung yang sangat heterogen.

"Pengawasan jika sampai ke warung-warung akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak. Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja," ungkapnya.Penjualan rokok berkontribusi signifikan terhadap omset toko dan warung kecil.


(fdl/fdl)

Hide Ads