Rp 6,4 Miliar Terkumpul dari Sanksi Eksportir Tak Repatriasi DHE

Rp 6,4 Miliar Terkumpul dari Sanksi Eksportir Tak Repatriasi DHE

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 26 Sep 2022 22:47 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) mengantongi miliaran rupiah dari sanksi pelanggaran aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Pada tahap pertama DJBC telah mengenakan sanksi sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara di tahap kedua, sanksi yang dikenakan adalah Rp 1,9 miliar.

"Pengenaan sanksi atas DHE telah dilaksanakan DJBC. Pada tahap satu telah mengenakan sangki Rp 4,5 miliar. Dan untuk tahap kedua kita mengenakan sanksi Rp 1,9 miliar," katanya dalam APBN KiTa, Senin (26/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, total uang yang berhasil DJBC catatkan terkait DHE adalah Rp 6,4 miliar. Menurut Askolani, sanksi atas pelanggaran ketentuan DHE dilakukan sesuai dengan pengawasan Bank Indonesia.

Adapun pengenaan sanksi administratif sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2019. Ia menambahkan pengawasan sanksi untuk ketentuan DHE non SDA menjadi kewenangan BI.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memberikan sanksi berupa denda kepada eksportir yang terbukti tidak membawa pulang DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri.

Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian Bidang Perekonomian dan BI pernah melakukan relaksasi DHE saat pandemi COVID-19. Relaksasi itu kemudian dicabut seiring dengan membaiknya kinerja ekspor Indonesia.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut DHE SDA dan DHE non-SDA harusnya ditempatkan oleh eksportir ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu tiga bulan.

Ia menambahkan, DHE akan ditempatkan dalam rekening di bawah pengawasan BI. Bila eksportir kedapatan melanggar aturan DHE, DJBC akan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian ekspor.

DHE tersebut, ia menambahkan tadinya akan ditempatkan dalam rekening khusus yang terus dipantau oleh BI.

"Langkah ini supaya eksportir benar-benar patuh membawa DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia," tegasnya.


Hide Ads