Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan forum G20 berhasil menetapkan kesepakatan Bali Compodium. Kesepakatan ini membuat negara lain tak bisa ikut campur hilirisasi komoditas di Indonesia, termasuk mempermasalahkan larangan ekspor di pengadilan World Trade Organization (WTO).
Bahlil menjelaskan Bali Compendium merupakan kesepakatan tidak mengikat yang memberikan ruang kepada setiap negara G20 untuk merumuskan langkah kebijakan investasi strategis dengan memperhatikan keunggulan negaranya. Dengan kesepakatan ini, negara lain tidak boleh saling ikut campur dan mempermasalahkan kebijakan suatu negara.
"Maka dengan demikian menurut saya tidak ada lagi orang bisa melarang kita untuk melarang ekspor komoditas kita. Ini menghargai tiap kebijakan antar negara di internal mereka," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bahlil dengan kesepakatan ini tidak ada lagi kasus saling mengatur antara negara maju dan berkembang. Misalnya, Indonesia menerapkan kebijakan investasi berupa pelarangan ekspor nikel, seharusnya kebijakan itu tidak dipermasalahkan lagi oleh negara lain.
"Bali Compendium ini adalah jalan tengah menuju secercah harapan agar negara lain tidak mengatur kita, dengan kesepakatan ini maka ada novum baru, kesepakatan baru bagi negara G20 untuk hargai negara masing-masing," kata Bahlil.
Ketika ditanya apakah kebijakan ini bisa menjadi 'senjata' Indonesia di gugatan WTO yang banyak mempermasalahkan kebijakan hilirisasi di Indonesia, Bahlil menjawab hal itu bisa terjadi. Seharusnya, kata Bahlil, negara-negara lain tak perlu repot-repot membawa masalah ke WTO dan bisa menghargai kebijakan yang ada di Indonesia dengan kesepakatan Bali Compendium.
"Kaitannya dengan WTO? Saya pikir ini ada. Mereka kan sudah terikat dengan kesepakatan ini kenapa lagi harus dipermasalahkan kebijakan kita di WTO," kata Bahlil.
(hal/ara)