Polusi di Jakarta Bikin Resah, Kapan Pergub Udara Bersih Disahkan?

Polusi di Jakarta Bikin Resah, Kapan Pergub Udara Bersih Disahkan?

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 29 Sep 2022 11:29 WIB
Bank Dunia memprediksi laju pertumbuhan ekonomi RI tumbuh 4,4% di tahun 2021. Hal itu didasarkan pada peluncuran vaksin yang efektif pada kuartal pertama 2021.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Polusi udara masih menjadi permasalahan di ibu kota Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub) udara bersih pun diharapkan menjadi jawaban dari persoalan tersebut.

Jakarta sendiri menempati peringkat 5 besar kota terpolusi di dunia berdasarkan data IQ Air. Begitu pula di aplikasi pemantau kualitas udara Nafas menunjukkan angka AQI (indikator kualitas udara), terutama PM 2.5 didominasi warna merah, bahkan berwarna ungu yang menandakan udara Jakarta sangat tidak sehat.

Kondisi kualitas udara di Jakarta yang mengkhawatirkan tersebut mendorong Bicara Udara membuat petisi di platform Change.org, dengan judul 'Gubernur Anies Baswedan Tolong Sahkan Pergub Udara Bersih! Udara Jakarta Tidak Sehat'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui petisi ini kami ingin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, sebelum masa berlakunya habis pada tanggal 16 Oktober 2022," ujar Community Manager Bicara Udara Novita Natalia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

Novita mengatakan, jika Pergub ini tidak segera diteken, upaya untuk menurunkan polusi udara akan tertunda selama 2 tahun ke depan. Sebab, lanjutnya, sampai tahun 2024 nanti DKI Jakarta akan dipimpin oleh Plt Gubernur yang tidak bisa mengeluarkan peraturan baru.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah punya rencana untuk meningkatkan kualitas udara. Bahkan, sudah dibuatkan draf Pergubnya dan tinggal ditandatangani. Kita perlu mengingatkan gubernur, jangan sampai dia selesaikan jabatan dan lupa teken pergub penting ini," ucapnya.

Lebih lanjut lagi, Novita mengingatkan bahwa Pergub tersebut dapat menentukan warisan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta, apakah sebagai pemimpin daerah yang berperan dalam perbaikan kualitas udara dan kesehatan warga Jakarta, atau sebagai pemimpin daerah yang hanya menunda masalah ini ke gubernur berikutnya.

"Rencananya, ada 3 strategi dan 75 rencana aksi yang dituangkan dalam Pergub terkait strategi pengendalian pencemaran udara yang saat ini sedang tahap finalisasi. Namun rencana strategi ini terancam tidak akan berjalan apabila draf Pergub belum juga diteken Gubernur Anies," imbuhnya.

Selain itu, Novita juga mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta, untuk mendukung petisi tersebut dan punya harapan yang sama dalam menciptakan udara Ibukota yang lebih segar lewat gerakan #KawalUdaraJakarta, sehingga semakin banyak orang yang peduli terhadap kualitas udara bersih di Jakarta.

"Saya yakin kita semua pasti ingin menghirup udara yang bersih, dan mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik di Ibukota Jakarta. Tidak hanya untuk generasi saat ini dan diri sendiri, tapi juga anak-anak kita yang akan bertumbuh dan menjadi pemimpin," pungkasnya.




(das/ara)

Hide Ads