Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023 menjadi UU. Dengan begitu, pemerintah sudah bisa menjalankannya pada awal tahun depan.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 yang digelar hari ini. Dari perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I.
"Apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP, menyetujui RUU tentang APBN 2023 menjadi UU. Sedangkan Fraksi PKS menerima dengan 27 catatan (minderheid nota).
Salah satu yang disepakati dalam UU APBN 2023 adalah pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,3%. Hal ini sudah mempertimbangkan ketidakpastian dan eskalasi risiko ekonomi global yang diharapkan bisa didorong oleh pulihnya permintaan domestik.
"Mempertimbangkan keseluruhan tantangan dan modal yang kita miliki, Badan Anggaran DPR dan pemerintah merumuskan asumsi ekonomi kita 5,3%," kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Berikut asumsi dasar ekonomi makro tahun 2023:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,3%.
- Laju inflasi: 3,6%
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS: Rp 14.800
- Tingkat Bunga SUN-10 tahun: 7,90%
- Harga minyak mentah Indonesia: US$ 90 per barel
- Lifting Minyak Bumi: 660 ribu barel per hari
- Lifting Gas Bumi: 1.100 ribu barel setara minyak per hari
Berikut sasaran dan indikator pembangunan tahun 2023:
- Tingkat kemiskinan: 7,5-8,5%
- Tingkat pengangguran terbuka: 5,3%-6%,
- Rasio gini: 0,375-0,378
- Indeks Pembangunan Manusia: 73,31-73,49
- Nilai Tukar Petani (NTP): 105-107
- Nilai Tukar Nelayan (NTN): 107-108
(zlf/zlf)