98 Kontainer Hortikultura Ditahan Barantan, Dilepas Usai 'Ditekan' Ombudsman

98 Kontainer Hortikultura Ditahan Barantan, Dilepas Usai 'Ditekan' Ombudsman

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Minggu, 02 Okt 2022 08:56 WIB
Suasana aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal, Jakarta Utara, Rabu (5/9/2018). Aktivitas bongkar muat di pelabuhan tetap jalan di tengah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terpuruk. Begini suasananya.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan) akhirnya melepaskan 98 kontainer berisi produk hortikultura yang sempat ditahan. Akibat penahanan ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Meski sudah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, kontainer tetap ditahan. Alasannya adalah karena tidak dilengkapi oleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Namun hari Sabtu kemarin, 1 Oktober 2022, kontainer yang tertahan dilepaskan kembali. Adapun pelepasan dilakukan di 4 pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, pangkal masalah ini terjadi akibat beda pendapat soal RIPH. RIPH adalah rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura sebelum proses perizinan impor komoditas hortikultura diterbitkan untuk pelaku usaha importir.

"Peristiwa ini jelas merugikan pelaku usaha, Ombudsman berharap, meskipun sudah menyampaikan tadi bahwa ujung pangkalnya terkait RIPH, Ombudsman melihat pemahaman RIPH antar kementerian berbeda. Sepanjang itu masih bermasalah jangan dioperasionalkan. Perbedaan tafsir hukum kalau itu menjadi kerugian pelaku usaha, itu tidak adil bagi mereka," katanya di Gedung Kementerian Pertanian, Sabtu (1/10/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu ia mengapresiasi langkah Kementan yang bergerak cepat menyelesaikan masalah ini. Diketahui kontainer yang dilepaskan bukan hanya milik pelapor saja melainkan semua produk impor yang tertahan.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menjelaskan pihaknya hanya menjalankan tugas yang telah diamanatkan.

"Saya dapat tugas mulia dari pak menteri, setiap produk impor RIPH nya nggak ada, saya tahan di pelabuhan, saya tolak. Yang ditahan masih proses apakah ada RIPH-nya ada nggak dari ditjen hortikultura. Ketika tidak ada saya tolak," jelasnya.

Namun akibat keputusannya itu, diakui bahwa layanan di pelabuhan menjadi terhambat. "Dampak dari itu ternyata menimbulkan efek macetnya, terhambatnya layanan di pelabuhan," katanya lagi.

Atas dasar itulah, Barantan berkesimpulan perlu mengevaluasi kembali kebijakan yang diambil. Ditambah lagi banyak laporan yang telah masuk termasuk dari Ombudsman dan pengusaha itu sendiri

"Sehingga Kementan melalui Badan Karantina hari ini melepas ada 1.900 ton (komoditas hortikultura). Ada 98 kontainer yang ada di 4 pelabuhan," ungkapnya.

Sementara jumlah 98 itu adalah kontainer yang telah masuk ke Indonesia. "Awalnya kan ada 400-an kontainer yang kemudian mereka kan pinter juga terinfo sejak 27 Agustus kawan-kawannya sudah ditahan. Yang masih bisa berhenti di mana, berhenti lah. Sehingga yang masuk tinggal 98," imbuhnya.

Adapun pelepasan kontainer ini berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, dan Pelabuhan Batam. Kontainer tersebut berisi produk hortikultura, seperti anggur, jeruk, lemon, kelengkeng, apel, bawang bombay, dan cabai kering.

Pada 26 September lalu Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan menyangkut kasus penyitaan kontainer produk hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer berisi buah impor ini ditahan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) sejak 4 September 2022.

Yeka Hendra Fatika menyampaikan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 miliar. Perhitungan ini berdasarkan pada catatan kerugian akibat adanya biaya penumpukan listrik dan demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan.

"Dan saya tanya lagi, tapi itu tidak masuk dalam proses pemeriksaan, sebetulnya saat ini berapa besar kerugian sampai 22 September, diperkirakan sampai Rp 8 miliar. Jadi memang ini harus ditangani secara cepat agar masalah ini bisa diselesaikan," kata Yeka, kepada media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/09/2022).



Simak Video "SYL Disebut Sempat Minta Proyek ke Dirjen Kementan untuk NasDem"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads