Sempat Ditahan, 98 Kontainer Berisi Bawang Bombay hingga Kelengkeng Dilepas

Sempat Ditahan, 98 Kontainer Berisi Bawang Bombay hingga Kelengkeng Dilepas

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 01 Okt 2022 17:00 WIB
Suasana aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal, Jakarta Utara, Rabu (5/9/2018). Aktivitas bongkar muat di pelabuhan tetap jalan di tengah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terpuruk. Begini suasananya.
Ilustrasi kontainer/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menahan 98 kontainer berisi produk hortikultura di 4 pelabuhan. Penahanan berlangsung sejak 4 September 2022, dan menimbulkan kerugian Rp 8 miliar.

Kontainer milik importir ini tetap ditahan meski mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Namun hari ini, Sabtu 1 Oktober 2022, kontainer yang tertahan dilepaskan kembali. Pelepasan dilakukan di 4 pelabuhan

Menurut Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, pangkal masalah ini terjadi akibat beda pendapat soal Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). RIPH adalah rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura sebelum proses perizinan impor komoditas hortikultura diterbitkan untuk pelaku usaha importir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa ini jelas merugikan pelaku usaha, Ombudsman berharap, meskipun sudah menyampaikan tadi bahwa ujung pangkalnya terkait RIPH, Ombudsman melihat pemahaman RIPH antar kementerian berbeda. Sepanjang itu masih bermasalah jangan dioperasionalkan. Perbedaan tafsir hukum kalau itu menjadi kerugian pelaku usaha, itu tidak adil bagi mereka," katanya di Gedung Kementerian Pertanian, Sabtu (1/10/2022).

Dalam kesempatan itu ia mengapresiasi langkah Kementan yang bergerak cepat menyelesaikan masalah ini. Diketahui kontainer yang dilepaskan bukan hanya milik pelapor saja melainkan semua produk impor yang tertahan.

ADVERTISEMENT

Penjelasan Badan Karantina Kementan

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menjelaskan pihaknya hanya menjalankan tugas yang telah diamanatkan.

"Saya dapat tugas mulia dari pak menteri, setiap produk impor RIPH nya nggak ada, saya tahan di pelabuhan, saya tolak. Yang ditahan masih proses apakah ada RIPH-nya ada nggak dari ditjen hortikultura. Ketika tidak ada saya tolak," jelasnya.

Namun akibat keputusannya itu, diakui bahwa layanan di pelabuhan menjadi terhambat. "Dampak dari itu ternyata menimbulkan efek macetnya, terhambatnya layanan di pelabuhan," katanya lagi.

Atas dasar itulah, Barantan berkesimpulan perlu mengevaluasi kembali kebijakan yang diambil. Ditambah lagi banyak laporan yang telah masuk termasuk dari Ombudsman dan pengusaha itu sendiri

"Sehingga Kementan melalui Badan Karantina hari ini melepas ada 1.900 ton (komoditas hortikultura). Ada 98 kontainer yang ada di 4 pelabuhan," ungkapnya.

Sementara jumlah 98 itu adalah kontainer yang telah masuk ke Indonesia. "Awalnya kan ada 400-an kontainer yang kemudian mereka kan pinter juga terinfo sejak 27 Agustus kawan-kawannya sudah ditahan. Yang masih bisa berhenti di mana, berhenti lah. Sehingga yang masuk tinggal 98," imbuhnya.

Adapun pelepasan kontainer ini berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, dan Pelabuhan Batam. Kontainer tersebut berisi produk hortikultura, seperti anggur, jeruk, lemon, kelengkeng, apel, bawang bombay, dan cabai kering.

(hns/hns)

Hide Ads