Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Eks Bos JD.com Richard Liu Berakhir Damai

ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Pemerkosaan Oleh Eks Bos JD.com Richard Liu Berakhir Damai

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2022 11:16 WIB
FILE PHOTO: JD.com founder Richard Liu attends a business forum in Hong Kong, China June 9, 2017. REUTERS/Bobby Yip/File Photo
Richard Liu/Foto: REUTERS/Bobby Yip/File Photo
Jakarta -

Gugatan atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilayangkan pada pendiri dan mantan CEO JD.com, Richard Liu sejak 2018 usai. Ia dan sang penggugat, Jingyao Liu, telah mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, mantan mahasiswi asal China di University of Minnesota, Amerika Serikat (AS) itu menuduh Richard Liu memperkosanya di apartemennya di Minneapolis, setelah makan malam bersama pada 2018.

Kasus ini pun berakhir tepat dua hari sebelum pengadilan sipil di Minnesota, AS, digelar pada Oktober 2022 ini. Pengacara dari kedua pihak mengatakan, mereka telah setuju untuk mengesampingkan perbedaan mereka demi menghindari rasa sakit dan penderitaan lebih lanjut.

"Insiden antara Jingyao Liu dan Tuan Richard Liu di Minnesota pada tahun 2018 mengakibatkan kesalahpahaman yang telah menyita perhatian publik yang besar dan membawa penderitaan mendalam bagi para pihak dan keluarga mereka," kata para pihak dalam sebuah pernyataan bersama dilansir CNN, Selasa (4/10/2022).

Richard Liu merupakan salah satu dari segelintir pria China terkenal yang dituduh melakukan kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir. Ia adalah orang pertama yang menghadapi berkemungkinan mendapat gugatan publik di AS.

Sebelumnya, Richard Liu mengunjungi University of Minnesota sebagai bagian dari program doktoral administrasi bisnis yang melayani eksekutif tingkat tinggi dari China. Di sanalah ia bertemu Jingyao Liu.

Miliarder itu pun ditangkap oleh polisi Minneapolis pada Agustus 2018 karena dicurigai melakukan pelanggaran seksual. Richard Liu pun membantah tindakan tersebut.

Liu dibebaskan tanpa tuduhan dan tanpa kewajiban pemberian jaminan. Jaksa yang menangani kasus menolak untuk menjerat dengan dakwaan pidana, dengan alasan 'ada masalah pembuktian yang mendalam' dan menyebut adanya 'situasi rumit' dalam kasus ini. Pada April 2019, Liu Jingyao mengajukan gugatan perdata terhadap miliarder tersebut, meminta ganti rugi lebih dari US$ 50.000 atau setara Rp 765 juta.

Lihat juga video 'Jalan dengan Pria Asing, Remaja di Bantul Dicekoki Miras-Disetubuhi':

[Gambas:Video 20detik]



Tuduhan ke Richard Liu di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT