Bamsoet Bahas Gagasan Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

ADVERTISEMENT

Bamsoet Bahas Gagasan Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Danzel Samuel - detikFinance
Selasa, 04 Okt 2022 19:26 WIB
Bambang Soesatyo
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk muslim lebih dari 237,5 juta jiwa atau sekitar 86,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia, pengembangan gagasan ekonomi syariah adalah hal yang tidak bisa dihindari. Ia juga mengatakan dari tahun 2021, pertumbuhan ekonomi syariah mempunyai prospek yang cukup menjanjikan.

"Beberapa catatan penting yang dapat kita jadikan rujukan antara lain adanya upaya penguatan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), di mana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan JPH," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Pada awal tahun 2021, imbuhnya, Presiden Jokowi telah meresmikan brand ekonomi syariah untuk meningkatkan literasi, edukasi, serta sosialisasi ekonomi dan keuangan secara masif dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan keyakinan masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah.

Saat menjadi pembicara utama dalam webinar Syariah 'Kejelasan Spin Off Unit Usaha Syariah, Rampungkah di Tahun 2023?' di Jakarta, Bamsoet mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu otoritas yang mengatur sistem perbankan Indonesia mengeluarkan kebijakan pemisahan unit usaha (spin off).

Hal ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Tujuannya adalah menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

"Di tengah kondisi perekonomian yang masih berupaya bangkit dan memulihkan diri dari dampak pandemi serta perlambatan pertumbuhan ekonomi, implementasi spin off tentunya bukan hal yang mudah. Berdasarkan dari data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) hingga tahun 2020, masih terdapat sekitar 9-12 unit menyatakan belum suap," urai Bamsoet.

Bamsoet juga mengungkapkan menurut dari data Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) hingga Agustus 2022, masih ada 21 unit usaha syariah yang harus di-spin off dari induk perusahaan.

Wakil ketua umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan sebuah unit usaha yang akan memisahkan diri dari induk usahanya harus menyesuaikan diri dengan beberapa persyaratan, salah satunya mempunyai modal inti setidaknya Rp 1 triliun. Usaha syariah juga harus mampu bersaing di pasar, di mana pasar keuangan syariah di Tanah Air masih sangat kecil, yang baru berkontribusi 10,16% pada 2021.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan muncul beberapa aspirasi yang mengemuka terkait kebijakan spin off. Di antaranya adalah penundaan tenggat waktu penyelesaian spin off, atau perubahan kebijakan spin off.

"Satu hal yang penting kita kemukakan, kebijakan apa pun yang diambil, haruslah berkiblat pada tujuan awal lahirnya kebijakan spin off unit usaha syariah. Yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang kuat, dan bermuara pada penguatan perekonomian nasional. Dalam konteks ini, agar implementasi kebijakan spin off dapat benar-benar memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat, maka dalam proses nya harus ada peran pengawasan, bimbingan, dan pembinaan dari otoritas pemangku kepentingan, khususnya OJK," pungkas Bamsoet.



Simak Video "Cakep! Bamsoet Buka Sidang Tahunan MPR dengan Pantun"
[Gambas:Video 20detik]
(fhs/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT