Bukan Dejavu, GoTo Beneran Digugat Lagi Pelanggaran Hak Cipta Rp 41,9 T

Bukan Dejavu, GoTo Beneran Digugat Lagi Pelanggaran Hak Cipta Rp 41,9 T

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 06 Okt 2022 18:31 WIB
Logo GoTo
Foto: Shutterstock
Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk kembali diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas pelanggaran hak cipta. Kali ini, nama Nadiem Anwar Makarim juga ikut terseret.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Pemilik Ojek Online Bintaro, Hasan Azhari alias Arman Chasan, dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 September 2022. Ia meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta 'cara pemesanan ojek online atau order' yang sah sejak Desember 2008.

Corporate Secretary GoTo, R.A. Koesoemohadiani menyampaikan, pada tanggal 3 Oktober pihaknya telah menerima relaas panggilan sidang dari PN Jakarta menyangkut gugatan tersebut. Sidang pertama itu akan digelar pada Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganti rugi yang diminta Arman Chasan pun cukup besar yakni mencapai Rp 41,9 triliun, yang ditujukan kepada dua tergugat antara lain PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Nadiem Anwar Makarim.

"Memerintahkan Perseroan dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp 10,8 miliar kepada penggugat dan memerintahkan Perseroan dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10% dari penghasilan Perseroan pada tahun 2020 dan 2021 yaitu sejumlah Rp 41,9 triliun kepada penggugat," bunyi gugatan yang tertuang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (06/10/2022).

ADVERTISEMENT

Koesoemohadiani juga menyampaikan, gugatan tersebut memiliki pokok materi yang sama dengan gugatan perdata yang sebelumnya juga sempat dilayangkan oleh Arman Chasan beberapa waktu lalu. Perkara tersebut pun tidak dapat diterima oleh pengadilan hingga dinyatakan telah selesai.

"Perseroan telah menerangkan bahwa gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan sehingga Putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai," lanjutnya.

Status terakhir atas gugatan sebelumnya itu telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disampaikan kepada publik melalui surat Perseroan No. 177/GOTO/CS/JKT/IX/2022 tanggal 13 September 2022.

GoTo menyatakan, gugatan lanjutan ini tidak akan berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha.

(das/das)

Hide Ads