Pengamat Usul Jumlah Driver Ojol Dibatasi: Pegawai Swasta, BUMN & PNS Dilarang!

Pengamat Usul Jumlah Driver Ojol Dibatasi: Pegawai Swasta, BUMN & PNS Dilarang!

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 09 Okt 2022 16:00 WIB
Driver ojek online Gojek
ilustrasiFoto: dok. Gojek

Saat ini belum ada aturan mengenai kriteria menjadi pengemudi ojek online sehingga jangan heran jika jumlahnya membludak. Siapapun bisa bergabung jadi mitra selama mereka memiliki kendaraan.

"Jadi ini persoalannya, pemerintah sampai sekarang belum meregulasikan siapa sih yang bisa jadi pekerja ojek online, ini yang harus diatur supaya ada kepastian bahwa pengendara ojol juga tidak banyak," ujar Timboel.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut selama ini PNS tidak dilarang mencari pekerjaan sampingan termasuk menjadi pengemudi ojek online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PNS boleh memiliki usaha sampingan selama tidak mempengaruhi implementasi tugas dan fungsi yang bersangkutan dalam instansi. Selama diketahui dan diizinkan atasannya dan tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi, diizinkan," ungkapnya.



Simak Video "Video: CELIOS Dukung Rencana Driver Ojol Jadi Bagian UMKM, Alasannya?"
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Hide Ads