Profesi Driver Ojol Menggiurkan, Pegawai BUMN hingga PNS Ikut-ikutan

Profesi Driver Ojol Menggiurkan, Pegawai BUMN hingga PNS Ikut-ikutan

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 10 Okt 2022 06:08 WIB
Salah Antarkan Pesanan Makanan, Driver Ojol Ini Malah Pukul Pelanggan
Foto: AsiaOne

Belum Ada Aturan Terkait Kriteria Jadi Pengemudi Ojol

Saat ini belum ada aturan mengenai kriteria menjadi pengemudi ojek online sehingga jangan heran jika jumlahnya membludak. Siapapun bisa bergabung jadi mitra selama mereka memiliki kendaraan.

"Jadi ini persoalannya, pemerintah sampai sekarang belum meregulasikan siapa sih yang bisa jadi pekerja ojek online, ini yang harus diatur supaya ada kepastian bahwa pengendara ojol juga tidak banyak," ujar Timboel.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyebut selama ini PNS tidak dilarang mencari pekerjaan sampingan termasuk menjadi pengemudi ojek online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PNS boleh memiliki usaha sampingan selama tidak mempengaruhi implementasi tugas dan fungsi yang bersangkutan dalam instansi. Selama diketahui dan diizinkan atasannya dan tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi, diizinkan," ungkapnya.


(aid/dna)

Hide Ads