Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian para direksi perusahaan pelat merah. Hal ini untuk memperkuat sistem pemilihan direksi dan manajemen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Aturan ini otomatis berlaku setelah diundangkan pada 20 September 2022.
"Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota direksi, menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak," tulis Pasal 2A aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan ini, Menteri BUMN akan secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak direksi, dan/atau calon direksi, dengan kriteria yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Komisi XI DPR Panggil Bos BNI, Ada Apa? |
Langkah itu dilakukan jika ada direksi atau calon direksi BUMN melakukan tindakan yang merugikan perusahaan dan/atau keuangan negara, melanggar ketentuan anggaran dasar perusahaan, ketentuan internal perusahaan, dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi dan/atau terpapar paham radikalisme, terlibat terorisme, komunisme, atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Sumber informasi daftar dan rekam jejak direksi dan/atau calon direksi dapat diperoleh dari Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintah non kementerian, instansi negara yang melaksanakan audit dan/atau aparat penegak hukum.
Kemudian, pengumpulan data daftar dan rekam jejak terhadap direksi dan/atau calon direksi dilaksanakan oleh wakil menteri, sekretaris kementerian, deputi, dan/atau deputi yang membidangi hukum melalui koordinasi dan pendataan rekam jejak.
"Deputi menyampaikan usulan daftar dan rekam jejak direksi dan/atau calon direksi termasuk perubahan daftar dan rekam jejak kepada menteri secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis pasal 4C ayat 2.
Sementara, untuk syarat materiil dan formal seseorang bisa diangkat jadi direksi BUMN masih sama dengan aturan lama, yakni:
Syarat materiil harus memiliki:
a. keahlian;
b. integritas;
c. kepemimpinan;
d. pengalaman;
e. jujur;
f. perilaku yang baik; dan
g. dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Sementara, syarat formal menjadi direksi BUMN adalah seseorang harus cakap melakukan perbuatan hukum.
(aid/zlf)