Sosok Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat jadi sorotan. Sebab belum lama ini dirinya baru saja memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950 dengan tergugat pemerintah Indonesia saat ini
Adapun berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Padang, nilai utang yang diputuskan wajib dibayar pemerintah ke Hardjanto Tutik adalah Rp 62 miliar.
Kasus ini bermula saat tahun 1950 pemerintah mengalami krisis keuangan. Presiden waktu itu memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tuanya yang bernama Lim Tjiang Poan alias Indra Tutik pada masa itu merupakan salah satu pelaku eksportir rempah-rempah dan meminjamkan uang kepada pemerintah sebesar Rp 83 ribu. Proses pinjam-meminjam itu disebut dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan gugatan atas utang dengan tergugat pemerintah saat ini terjadi lantaran ahli waris (kliennya) sama sekali belum menerima pembayaran utang tersebut.
Munculnya angka Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kg emas saat itu hanya seharga Rp 3.800 sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah saat itu 21 kg emas.
Meski demikian, saat ini dikabarkan bahwa Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Padang yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas gugatan tersebut.
"Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kemenkeu Heru Pambudi), pemerintah akan mengajukan banding. Itu yang saya dapat informasi dari Pak Sekjen," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9/2022).
Lihat juga video 'Sri Mulyani Ungkap Utang Negara Tahun ini Naik Rp 1.177 T':