Selain soal Upah dan BBM, Buruh Juga Minta RUU PPRT Disahkan!

Selain soal Upah dan BBM, Buruh Juga Minta RUU PPRT Disahkan!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 12 Okt 2022 14:22 WIB
Demo Buruh 12 Oktober
Foto: Demo Buruh 12 Oktober (Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom)
Jakarta -

Hari ini buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat. Dari 6 tuntutan yang disuarakan, 3 di antaranya sudah pernah disampaikan pada aksi sebelumnya di bulan September.

Tuntutan tersebut antara lain menolak kenaikan harga BBM, menolak omnibus law uu cipta kerja dan meminta naikkan UMP/UMK tahun 2023 sebesar 13%. Namun kali ini, ada 3 tuntutan tambahan hingga jumlahnya mencapai 6.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut isu atau tuntutan tersebut antara lain tolak PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global, reforma agraria, dan meminta mengesahkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai salah satu pengurus pusat Organisasi Perburuhan Internasional atau Governing Body International Labour Organization (ILO), Said meyakini Indonesia masih memiliki daya tahan untuk bertahan di tengah ancaman resesi global.

"Kami ingin mengutip Presiden Jokowi yang mengatakan indonesia akan bertahan di tengah resesi global ini. Kita punya hutan, kita punya laut, punya ikan. Kita punya minyak bumi, kita punya tumhuh-tumbuhan, punya padi, dan jenis-jenis makanan lainnya," ujar Said, kepada media di kawasan Patung Kuda, Rabu (12/10/2022).

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, menurut Said, pengusaha seharusnya tidak menjadikan alasan tersebut untuk melakukan tindak PHK karyawan.

"Menteri-menteri jangan jadi provokator. Itu tugasmu sebagai pemerintah. Tugasmu adalah meyakinkan rakyat tetap terjamin makan, tetap BBM murah, tetap ada perumahan, jaminan kesehatan, jaminan sosial," lanjutnya.

Tuntutan berikutnya yakni mengenai reforma agraria. Ia mengatakan, pihaknya menuntut tanah untuk sepenuhnya milik petani. Kemudian yang berikutnya ialah pengesahan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). "17 tahun, DPR 3 periode lebih tidak pernah mengesahkan PPRT," kata Said.

Said juga turut mengingatkan, dalam Konferensi ILO nomor 189 Pemerintah Indonesia dan serikat buruh telah sepakat meratifikasi perlindungan untuk domestic workers atau pekerja rumah tangga. Oleh karena itu, isu ini masuk ke dalam tuntutannya kali ini.

Di sisi lain, saat ditemui terpisah, Said mengatakan kalau aksi kali ini bertujuan hanya untuk menyuarakan aspirasi. Terutama perkara 3 isu sebelumnya, yakni menyangkut BBM, upah, dan omnibus law yang belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, ia tidak berencana menemui pemerintah secara langsung sebagai perwakilan ke Istana Negara.

"Tujuan aksi kali ini ialah menyuarakan aspirasi. Kemarin kan (aksi September) sudah diterima oleh Kasetpres (Kepala Sekretariat Presiden). Sejauh ini belum dapat informasi untuk masuk ke sana (istana)," terang Said kepada detikcom.

(das/das)

Hide Ads