Buruh kembali menuntut kenaikan UMP 13% pada tahun 2023. Terkait hal ini pengusaha meminta pihaknya bersama buruh dan para pemangku kepentingan lain berdiskusi sebelum menetapkan kenaikan upah.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, mengungkapkan pengusaha akan menaati aturan UMP yang berlaku sesuai dengan rumusan yang sudah ditetapkan dalam PP No 36 tahun 2021.
"Bila ada permintaan kenaikan UMP harus tetap berlandaskan pada aturan (regulasi). PP 36 tahun 2021 di sana sudah jelas bahwa perhitungan UMP itu bukan lagi dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tapi juga melihat bagaimana kondisi ketenagakerjaan kita, kondisi masing-masing rumah tangga, karena nanti akan dilihat rata-ratanya dari data yang akan diramu oleh BPS," ungkapnya saat dihubungi oleh detikcom Rabu (12/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kembali menegaskan formula atau perhitungan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) harus dilihat dari segala aspek, termasuk situasi dunia usaha yang sedang terjadi saat ini.
"Selama rumusan dan hitungannya jelas pengusaha pun akan taat pada aturan itu. Kalau menyebutkan angka 13% ini rumus dari mana regulasinya dari mana? Jadi kita harus duduk bersama-sama karena ini bukan hanya kepentingan pekerja, di situ juga ada pengusaha, karena pengusaha yang membayar gaji UMP tersebut. ini juga harus dilihat dari aspek kemampuan dunia usaha juga." Tambahnya.
Sebelumnya Makamah Agung (MA) sudah mencanangkan akan menggodok kembali UU Cipta Kerja, yang menjadi salah satu tuntutan dalam aksi massa hari ini. UU Cipta kerja dinilai harus dikaji lebih lanjut karena didapati beberapa kecacatan formil.
"Makanya kami sampaikan kepada buruh, sebelumnya MA sudah menyampaikan bahwa akan ada penyempurnaan daripada Undang-Undang Cipta Kerja, momentum ini harus kita laksanakan bersama-sama. Mari kita berikan masukan kepada Pemerintah, masukan yang komprehensif sehingga mendapatkan formula yang bagus, supaya bisa diterima pelaku usaha dan serikat pekerja sehingga produktivitas kita bisa berjalan maksimal," lanjut Sarman.
Simak Video 'Ancam Mogok Nasional, Buruh Tuntut Upah Naik 13 Persen di 2023':