Uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992 bergambar kapal pinisi sempat berjaya di masanya sebagai alat transaksi. Kini barang tersebut jadi salah satu uang kuno yang diincar oleh para kolektor maupun calon pengantin untuk mahar.
Uang kuno Rp 100 bergambar pinisi sempat beredar di masyarakat selama 14 tahun sebagai alat transaksi. Sampai akhirnya pada 2006 Bank Indonesia (BI) mencabut edarnya demi menjaga kualitas uang di masyarakat karena pertimbangan masa edar sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi pengamanan uang tersebut.
"Dengan demikian terhitung tanggal dimaksud uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Grup Kebijakan Pengelolaan Uang BI, Eva Aderia kepada detikcom, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian BI memberikan waktu untuk masa penggantian terhadap uang kuno Rp 100 bergambar pinisi selama 10 tahun. Setelah itu hak untuk penukaran tidak berlaku lagi sejak 2016. "Tepatnya penggantian terakhir pada 29 November 2016," jelas Eva.
Uniknya uang kuno kertas pecahan Rp 100 bergambar pinisi itu sedikit berbeda dengan kebanyakan uang lainnya yang bergambar tokoh pahlawan. Eva pun menjelaskan alasannya.
"Untuk kapal pinisi merupakan gambaran dari kehebatan nenek moyang Bangsa Indonesia yang telah mengarungi 7 samudera yang perlu diketahui dan diingat oleh seluruh masyarakat Indonesia," bebernya.
Di tahun yang sama pada 1992, BI memang menerbitkan beberapa uang dengan seri kebudayaan. Selain pecahan Rp 100 bergambar pinisi, ada juga uang kertas Rp 1000 bergambar seorang pria lompat batu yang merupakan tradisi asal Pulau Nias, dan uang kertas pecahan Rp 5.000 bergambar alat musik Sasando Rote.
Ketiga uang kuno tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi di tahun yang sama yakni 2006. Pencabutan itu dilakukan bersama beberapa uang lainnya seperti uang kertas pecahan Rp 500 bergambar orang utang, uang logam pecahan Rp 50 bergambar komodo, uang logam pecahan Rp 5 bergambar program nasional Keluarga Berencana (KB), dan uang logam pecahan Rp 100 gambar karapan sapi.
(aid/das)