Jakarta -
IMF mengumpulkan bantuan untuk memulihkan negara G20 yang terdampak pandemi COVID-19. Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk bantuan melalui Special Drawing Rights (SDR) itu sebesar US$ 80,6 miliar atau setara dengan Rp 1.233 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.300.
Selain itu juga ada kontribusi sukarela kepada IMF Resilience and Sustainability Trust (RST). Fasilitas ini sebagai pilihan untuk anggota G20 yang rentan dari sisi ekonomi akibat tertekan pandemi.
Kemudian G20 juga untuk memperkuat Global Financial Safety Net dan mendorong Bank Pembangunan Multilateral atau Multilateral Development Banks/MDB) untuk memperkuat pembiayaan pembangunan untuk mendukung pemulihan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry menyebut G20 menyambut pembahasan awal dan mendorong MBD untuk melanjutkan pembahasan terkait opsi untuk menerapkan rekomendasi Kajian Independen tentang Kerangka Kecukupan Modal (Capital Adequacy Framework/CAF) dari MDB dalam kerangka tata kelola mereka, dan menantikan laporan perkembangan di Musim Semi 2023.
"Untuk mengatasi kerentanan utang, khususnya pada negara berpendapatan rendah, G20 mendorong perkembangan lebih lanjut dari implementasi Common Framework for Debt Treatment di luar DSSI dalam cara yang terprediksi, tepat waktu, teratur, dan terkoordinasi, dan menyambut kemajuan yang tercapai, termasuk penyediaan penjaminan pembiayaan untuk Zambia serta menyambut perkembangan dari komite kreditur sejauh ini dan mendorong penyelesaian yang tepat waktu untuk penanganan utang bagi Chad dan Ethiopia," ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Selanjutnya, pihak Indonesia selaku ketua Presidensi G20, menyampaikan terima kasih kepada para anggota atas komitmen yang tengah berjalan untuk mengimplementasi kesepakatan bersejarah terkait paket pajak internasional dua pilar G20/OECD.
Berikut ini pernyataan dari para anggota G20:
Para anggota mendukung pekerjaan yang tengah berlangsung pada Pilar Satu dan menyambut penyelesaian dari Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules pada Pilar Dua, yang membuka jalan bagi implementasi yang konsisten pada level dunia sebagai pendekatan umum, dan menantikan penyelesaian Kerangka Implementasi GloBE.
Para anggota menyerukan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk merampungkan Pilar Satu, dan dengan menandatangani Konvensi Multilateral pada paruh pertama 2023, dan untuk menyelesaikan negosiasi Aturan Subjek Pajak (Subject to Tax Rule/STTR) dalam Pilar Dua yang akan memungkinkan pembangunan Instrumen Multilateral untuk implementasinya.
Para anggota juga menegaskan tujuan G20 untuk memperkuat agenda pajak dan pembangunan sehubungan dengan G20 Ministerial Symposium on Tax and Development pada Juli 2022, dan memperhatikan G20/OECD Roadmap on Developing Countries and International Tax.
Para anggota mendukung perkembangan yang dicapai dalam mengimplementasikan standar transparansi pajak yang disetujui secara internasional, termasuk upaya regional dan menyambut penandatanganan Deklarasi Bali terkait Asia Intitiative.
"Presidensi G20 Indonesia kembali menegaskan bahwa G20 telah terbukti menjadi forum utama untuk kerja sama internasional yang terus berhasil mengatasi krisis yang ada dan melanjutkan usaha untuk mengantisipasi krisis lebih lanjut. Pada pertemuan Jalur Keuangan terakhir di 2022, Presidensi G20 Indonesia telah mempertahankan integritas G20 dengan menghasilkan tindakan nyata dalam mendukung ekonomi dunia untuk dapat pulih bersama dan pulih lebih kuat (Recover Together, Recover Stronger)," kata Perry.