Mau Beli Meterai Elektronik, Hati-hati Jangan Sampai Dapat yang Palsu!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 15 Okt 2022 19:30 WIB
Foto: Meterai Digital (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Meterai kini bisa digunakan dalam bentuk elektronik. Namun harus waspada dan berhati-hati agar tak terjebak dengan meterai elektronik palsu atau yang sudah pernah digunakan oleh orang lain.

Dikutip dari laman resmi Peruri disebutkan, pemalsuan ini bisa merugikan negara dan masyarakat karena meterai elektronik ini adalah suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Biasanya modus yang digunakan penipu ini adalah meminta dokumen yang dibubuhkan meterai elektronik dalam format word.

Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf. Sehingga jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan.

Pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki mengungkapkan beberapa distributor resmi yang terdaftar oleh Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi. Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp 10.000.

Sedangkan harga yang dijual oleh retailer dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan. Para pengguna meterai elektronik dihimbau agar melakukan validasi setelah melakukan pembelian meterai elektronik untuk memastikan produk yang dibeli adalah asli.

Hal ini juga sangat penting dilakukan jika kita menerima dokumen dari pihak yang lain yang terdapat meterai elektroniknya.

Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.

"Perkembangan teknologi digital sangat membantu kita dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai. Tetapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Peruri telah menyediakan cara memvalidasi meterai elektronik salah satunya menggunakan aplikasi Peruri Scanner untuk melindungi penggunanya," ujar dia.




(kil/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork