Keputusan yang diambil Kementerian Perhubungan soal tarif penyeberangan yang naik 11% diprotes pengusaha. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (Gapasdap) menilai kenaikan itu terlalu kecil, masih jauh dari kenaikan biaya operasional mereka.
Kementerian Perhubungan sendiri menyatakan angka kenaikan 11% tersebut merupakan keputusan paling tepat. Sebab turut memperhatikan kebutuhan pengusaha penyeberangan dan juga kemampuan pengguna angkutan penyeberangan mulai dari masyarakat ataupun pengusaha angkutan barang.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengingatkan penetapan tarif baru harus memperhatikan daya beli pengguna angkutan penyeberangan. Jangan sampai kenaikan tarif malah diiringi ketidakmampuan masyarakat sebagai penumpang membeli tiket penyeberangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ataupun kenaikan harga bahan pokok karena angkutan barang yang menggunakan angkutan penyeberangan menaikkan harga karena biaya menyeberang makin mahal.
"Dalam penetapan tarif baru juga kita harus memperhatikan daya beli masyarakat, sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," papar Hendro dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).
"Kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa," tegasnya.
Ketetapan tarif baru penyeberangan yang naik 11% tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Pengusaha Tak Puas Naik 11%
Sebelumnya, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan besaran kenaikan tarif 11% per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh dari kebutuhan pengusaha. Sesuai perhitungan pemerintah sebelumnya, menurut Khoiri ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) angkutan penyeberangan sebesar 35,4%.
Belum lagi, pengaruh kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional dapat menaikkan HPP hingga kurang lebih 8%. Maka dari itu, Khoiri menilai seharusnya kenaikan tarif angkutan penyebrangan yang sesuai adalah 43%.
Namun pengusaha sendiri hanya menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4%. Tapi justru pemerintah menetapkan hanya 11% kenaikannya, jauh sekali dari perhitungan yang dia paparkan.
"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja. Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa mencover standar keselamatan dan kenyamanan," jelas Khoiri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2022) yang lalu.
Atas dasar tersebut, Khoiri mengatakan pengusaha di bawah bendera Gapasdap melakukan somasi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang hanya sebesar 11%.
Malah, jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah, maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan ini akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan," tegas Khoiri.
(hal/das)