Heru Budi Hartono resmi didapuk sebagai Penjabta (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dirinya dilantik guna menggantikan Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah habis masa jabatannya.
Lewat acara pelantikan ini pula, pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI disahkan.
Adapun dirinya secara resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pelantikan sendiri digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin (17/10/2022) pagi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.
Telah resmi menjabat sebagai (Pj) Gubernur DKI Jakarta, tentu saja besaran gaji yang dapat diterima Heru akan menyesuaikan jabatannya saat ini.
Diketahui bahwa besaran gaji dan tunjangan operasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam regulasi tersebut, gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp 2,4 juta.
Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Disebutkan, kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp 5,4 juta. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi di Rp 4,32 juta. Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan penjabat (PJ) gubernur sendiri akan sama dengan yang diterima gubernur.
Di sisi lain, dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan ditunjang biaya operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp 65,59 triliun. Berdasarkan PP di tersebut, DKI masuk ke golongan PAD di atas Rp 500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
Maka, dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan gubernur adalah maksimal sebesar 0,15% dari PAD atau Rp 98,39 miliar dalam satu tahun, atau Rp 8,20 miliar per bulan.
Simak video 'Pelantikan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono':