DPD Usulkan RUU Kepelabuhan

DPD Usulkan RUU Kepelabuhan

- detikFinance
Kamis, 13 Jul 2006 15:11 WIB
Jakarta - DPD RI mengusulkan adanya RUU Kepelabuhan. UU Pelayaran yang ada selama ini dianggap kurang mewadahi masalah kepelabuhan. Demikian pernyataan dari anggota DPD yang disampaikan dalam konperensi pers di Ruang Samithi III Gedung DPD, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/07/2006). Hadir dalam kesempatan tersebut Sarwono Kusumaatmaja, Lalu Yusuf dan Yovie Sangkat Batubara.Dalam pernyataannya, DPD menilai UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran sangat berbeda substansi dan arahnya. Sehingga perlu dipisahkan agar tidak terjadi bias dalam pelaksaanan dan interpretasinya. Selain itu, RUU tentang Pelayaran yang sedang dibahas DPR RI belum mengakomodasi masalah-masalah kepelabuhan secara komprehensif."DPD berpendapat bahwa RUU pelayaran yang sedang diajukan pemerintah ke DPR belum cukup menampung materi tentang kepelabuhan, menurut kami materi substansi mengenai kepelabuhan perlu dipisahkan dari kepelayaran," kata Sarwono.DPD menilai RUU Pelabuhan penting dipisahkan dengan RUU Pelayaran karena untuk mencegah terjadinya distorsi. Jika terjadi distorsi, maka akan tercipta kekacauan kelembagaan antara fungsi operator dengan fungsi regulator, serta menciptakan pelabuhan yang kompetitif tidak monopolistik.Dalam merumuskan usul RUU tentang Kepelabuhan, PAH II bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Propinsi Selurruh Indonesia (APPSI) serta didukung penuh oleh Tim Asistensi yang terdiri dari pakar-pakar kepelabuhan, serta ahli yang direkomendasikan Dewan Maritim Indonesia. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads