Program Prakerja gelombang 47 sudah dibuka. Hal ini diumumkan langsung lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Gelombang 47 dibuka!" tulis manajemen Prakerja dalam unggahannya, dikutip Minggu (23/10/2022).
Bagi yang mau mendapatkan manfaat Kartu Prakerja masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri di web Kartu Prakerja, prakerja.go.id.
"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan," tulis Prakerja.
Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja? Simak informasinya di bawah ini.
Cara Daftar Kartu Prakerja:
1. Login www.prakerja.go.id
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.
Selain itu, pastikan juga sudah memenuhi syarat untuk bisa cara daftar Kartu Prakerja. Dilansir dari situs resmi prakerja.go.id, berikut merupakan persyaratannya:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Simak Video "Utusan Sekjen PBB Menyanjung Kartu Prakerja di B20 Summit"
(hal/zlf)