Saham KCI Mau Dicaplok MRT, Serikat Pekerja KAI Ancam Mogok Nasional

Saham KCI Mau Dicaplok MRT, Serikat Pekerja KAI Ancam Mogok Nasional

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 28 Okt 2022 09:11 WIB
Tarif KRL commuter line bakal naik menjadi Rp 5.000 masih dalam kajian. Usulan tersebut masih didiskusikan sebelum disampaikan ke Menhub.
Saham KCI Mau Dicaplok MRT, Serikat Pekerja KAI Ancam Mogok Nasional/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak tegas rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) oleh PT MRT Jakarta. Jika aksi korporasi itu dilanjutkan, serikat pekerja menyatakan akan menggelar mogok nasional.

Demikian disampaikan SPKA melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (28/10/2022).

"Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi 'Integrasi Yes, Akuisisi No'. Untuk mencegah adanya permasalahan hukum yang serius di kemudian hari. Jika aksi korporasi akuisisi tetap dilakukan maka Serikat Pekerja Kereta Api akan melakukan ancaman mogok nasional," bunyi keterangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya tersebut, serikat pekerja memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 26 Oktober 2022. Serikat pekerja menyatakan, mendukung integrasi tanpa akuisisi KCI oleh MRT Jakarta.

"Tanggapan kami atas Konferensi Pers Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari Rabu, 26 Oktober 2022. Kami mendukung integrasi tanpa akuisisi dengan tentu seluruh pihak harus taat pada ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung yang telah ada," tulisnya.

ADVERTISEMENT

Menurut serikat pekerja, kata 'merestui' dalam pemberitaan media merupakan kekeliruan. Bagi serikat pekerja, hal itu tidak mungkin disampaikan oleh kementerian.

"Bahwa kalimat Bapak Menteri Perhubungan yang tercantum pada media perihal 'merestui' menurut dugaan kami merupakan kekeliruan penulisan dan/atau pemberitaan, karena sangat tidak mungkin lembaga kementerian yang terhormat menyampaikan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

"Dalam hal ini kami SPKA mendukung integrasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri Perhubungan dan kami sangat meyakini bapak Menteri Perhubungan juga pasti sangat mentaati hukum dan tidak akan melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang tertulis di dalam pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Agung," bunyi keterangan SPKA lebih lanjut.

Lihat juga video 'Kaca KRL Berlubang Dikaitkan Suara Tembakan, Polisi: Bukan Peluru Nyasar':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads