Dapat Kemudahan Perizinan, Wanita Ini Sukses Kembangkan Usaha Souvenir

Dapat Kemudahan Perizinan, Wanita Ini Sukses Kembangkan Usaha Souvenir

Atta Kharisma - detikFinance
Jumat, 28 Okt 2022 18:23 WIB
Setelah mengurus dan mendapatkan NIB, Christine merasakan berbagai kemudahan yang ditawarkan, terutama terkait pengajuan izin-izin usaha.
Foto: Atta Kharisma/detikcom
Manado -

Dalam merintis sebuah usaha, tentunya ada banyak administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satu yang utama yakni perizinan untuk mendirikan unit usaha.

Namun pada praktiknya, mengurus surat perizinan usaha tidak semulus apa yang dipikirkan. Hal itulah yang dialami salah seorang pelaku usaha souvenir di Manado, Christine.

"Memang awalnya waktu kami merintis usaha, untuk perizinan itu kita harus memilih-milih. Dan terus terang agak ribet bagi kami, apalagi yang baru memulai usaha," ungkapnya saat ditemui detikFinance, Jumat (28/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada akhirnya, Christine mendengar tentang kemudahan perizinan melalui nomor induk berusaha (NIB). Pada awalnya, ia merasa kewalahan mengurus NIB karena harus mempelajari kembali aturan dan undang-undang yang ada.

"Dan setelah ke sini-sini, ada yang namanya kita bikin NIB. Awal-awal sama seperti dulu-dulu itu. Yang namanya orang baru mengenal apa sih ini buat NIB, apa sih ini undang-undang baru lagi. Orang berusaha itu pinginnya yang praktis," terangnya.

ADVERTISEMENT

Namun setelah mengurus dan mendapatkan NIB, Christine merasakan berbagai kemudahan yang ditawarkan, terutama terkait pengajuan izin-izin usaha.

"NIB ternyata itu adalah akses di mana kita bisa ke mana-mana. Perizinan lain jadi mudah buat kita. Misalnya perizinan bikin sertifikat halal, HAKI, apalagi permodalan ke bank," tuturnya.

"Itu sangat kami perlukan, apalagi waktu masuk COVID-19 ini kami sangat membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha kami. Dan ternyata dengan adanya kemudahan-kemudahan ini, kami bersyukur usaha kami lebih maju dan kami pada akhirnya harus menambah tenaga kerja kami. Jadi kami bersyukur dengan adanya undang-undang yang baru ini tenaga kerja kami bertambah dan omset kami bertambah," papar Christine.

Dalam prosesnya, Christine mengungkapkan mendapat banyak bantuan dari pemerintah, baik lewat media sosial maupun melalui pelatihan yang diadakan.

"Mereka (pemerintah) banyak memberikan kami penjelasan atau sosialisasi sehingga kami membuka mata kami dan pada akhirnya bisa mengurus atas perizinan ini," imbuhnya.

Ia pun berharap ke depan para pelaku usaha dan UKM lain dapat segera mengurus NIB untuk mempermudah perizinan usaha mereka.

Sementara itu, Anggota Pokja Sinergi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pembinaan dan peninjauan terhadap pelaku usaha untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan.

"Jadi tinjauan langsung ini merupakan bagian dari bentuk kepedulian Satgas melihat secara langsung UU Cipta Kerja ini apa manfaatnya. apakah memang ada kemudahan, pelayanan, birokrasi yang lebih singkat," ujarnya.

Ade menyampaikan hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas UUCK dalam menjawab hambatan dan tantangan yang ada di dunia usaha.

"Inilah salah satu upaya dari pemerintah. Partisipasi dari pemerintah, keberpihakannya terhadap pelaku usaha khususnya UMKM itu sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk pengembangan sektor ekonomi kita supaya tidak ada ada ketergantungan, mereka lebih mandiri," ungkapnya.

Ade berharap masyarakat dan para pelaku usaha dapat melihat secara cermat manfaat yang dihadirkan oleh UUCK.

"Jangan terprovokasi tidak melihat secara utuh tentang manfaat dan kegunaan dari UU Cipta Kerja itu. Karena kompetisi dunia usaha itu semakin lama semakin berbeda. Dia makin berkembang dan makin tinggi nilai kompetisinya," tegasnya.

"Itulah kehadiran pemerintah untuk memberikan jawaban untuk mendukung dunia usaha khususnya pelaku usaha itu supaya dia lebih progresif lebih kuat dan lebih mandiri," tandas Ade.


Hide Ads