Dalam rangka memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19, UMKM didorong untuk melakukan digitalisasi bisnis. Harapannya, UMKM dapat bersaing dan meningkatkan skala bisnisnya sehingga dapat bertambah kontribusinya terhadap penerimaan negara.
"Pemerintah memandang UMKM sebagai kunci pemulihan ekonomi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Airlangga mengulas selama pandemi, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 61% dan menyerap tenaga kerja sebesar 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
"Total investasi di sektor UMKM juga telah mencapai 60% dari total investasi nasional dan kontribusinya terhadap ekspor non migas nasional telah mencapai 16%," tuturnya.
Untuk mendukung pengembangan UMKM, kata Airlangga, pemerintah melalui kementerian/lembaga telah mengupayakan berbagai program agar pelaku UMKM akrab dengan digital. Salah satunya melalui program pelatihan yang dilaksanakan pemerintah maupun melalui kerja sama dengan stakeholder terkait atau pihak swasta.
Selain itu, lanjut Airlangga, UU Cipta Kerja juga mendorong penguatan ekosistem UMKM melalui berbagai macam kemudahan, antara lain terkait perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha di sektor e-commerce.
Airlangga menjabarkan melalui UU Cipta Kerja, sektor perizinan berusaha diaplikasikan dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko (riskbased approach). Singkatnya, usaha yang memiliki risiko rendah cukup melakukan pendaftaran yang kemudian akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, untuk usaha dengan risiko menengah harus memenuhi standar yang disusun dalam Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan untuk usaha dengan risiko tinggi, harus memenuhi persyaratan dan menggunakan izin tertentu. Tiap tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan parameter berbagai aspek, terutama dari sisi risiko Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Airlangga menyatakan jika perizinan sulit serta tidak ada kepastian waktu dan biaya, akan menurunkan minat masyarakat untuk memulai usaha, dan menyulitkan para pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan dan legalitas usaha yang akan mempengaruhi akses pinjaman ke lembaga keuangan dan perbankan.
Dengan adanya perubahan dan perbaikan dalam perizinan berusaha, lanjut mantan Menteri Perindustrian ini, para pengusaha akan mendapatkan berbagai kemudahan dan tidak lagi mengalami proses yang rumit dan membebani mereka.
UU Cipta Kerja juga mengatur penguatan ekosistem lokapasar (e-Commerce) yang dapat mendukung upaya digitalisasi UMKM, seperti percepatan perluasan pembangunan infrastruktur broadband. Pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan memudahkan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
(akd/hns)