Proses pensiun dan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dipangkas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Dia menyebutkan contohnya pemangkasan proses untuk PNS yang pensiun, jadi ditargetkan bisa satu hari saja.
Menurut dia selama ini proses kenaikan pangkat membutuhkan waktu yang lama sekali. Kemudian untuk orang pensiun yang juga membutuhkan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang pensiun padahal haknya tapi tidak dapat diproses, nah ini harus dipangkas dari semula 5 hari menjadi sehari, tadi prosesnya 14 proses kita minta kendala sistem IT jadi 2 tahap," ujar dia.
ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana birokrasi di Indonesia harus berdampak bukan sekedar tumpukan kertas. Ia menargetkan pemangkasan proses birokrasi di Kementerian/Lembaga bisa dilakukan mulai Januari tahun depan.
Anas mengakui perubahan dalam sistem birokrasi ini tidak mudah. Namun, dia meyakini pihaknya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa melakukan pengawasan birokrasi tersebut.
"Dalam waktu dekat turunkan 30 auditor untuk audit proses bisnis sesuai dengan arahan presiden. BKN respons luar biasa, agar problem ASN tidak hadapi untuk mengurus kenaikan pangkat pensiun susahnya setengah mati," ujarnya.
Dalam paparannya, proses layanan administrasi kepegawaian untuk pensiun PNS harus menunggu selama lima hari. Kemudian ada delapan proses atau administrasi yang harus dilalui oleh PNS.
Proses Layanan Administrasi Kepegawaian untuk Pensiun PNS saat ini yang prosesnya lima hari.
1. Menerima, memeriksa dan memverifikasi berkas usul pensiun melalui aplikasi SAPK & DocuDigital
2. Menyampaikan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara untuk memberikan paraf.
3. Menerima dan memeriksa konsep pertimbangan teknis pensiun
4. Meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Madya/Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara /Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian untuk menandatangani secara digital.
5. Menerima dan memeriksa konsep pertumbangan teknis pensiun
6. Menandatangani dan meneruskan kepada Analis Kepegawaian Muda/Analis Kepegawaian Penyelia/Analis Kepegawaian Pertama/ Analis Kepegawaian Muda/ Analis Kepegawaian Madya
7. Melakukan inbox data pertimbangan teknis pensiun dan mengirim dokumen kepada Instansi Pengusul/Setneg
8. Menerima pertimbangan teknis pensiun.