Kasus Penistaan Agama
Juni lalu, masyarakat dihebohkan oleh sebuah konten promosi Holywings. Konten itu disebut-sebut menistakan agama. Kala itu, Holywings mengeluarkan promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Nah kasus ini lah yang membuat kelab malam tersebut sampai banyak ditutup.
Promosi yang diunggah akun Instagram ofisial Holywings itu pun sampai dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasusnya pun sampai bergulir di kepolisian saat ini dengan beberapa orang staf kelab malam itu diciduk dan dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum kelar kasus konten promosi yang dituding menistakan agama, Holywings kembali mendapatkan masalah. Pemprov DKI Jakarta menemukan banyak gerai Holywings di ibu kota yang ternyata izinnya tidak jelas.
Pemprov DKI Jakarta pun langsung main tegas, mereka mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Dalam catatan detikcom, pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut. Hal itu diumumkan pada 26 Juni 2022 yang lalu setelah masalah promosi Holywings sedang panas-panasnya dibicarakan publik.
(hal/das)