Terungkap! Waroeng SS Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sejak 2020

Terungkap! Waroeng SS Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sejak 2020

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 02 Nov 2022 13:55 WIB
Ilustrasi BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta -

Waroeng Spesial Sambal (SS) belakangan ini sedang jadi pembicaraan. Belum usai kasus rencana potong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), kini pihaknya diketahui nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sejak 2020.

Hal itu diketahui dari pihak BPJAMSOSTEK yang mengatakan bahwa Waroeng SS terakhir membayar iuran pada Maret 2020. Itu berlaku untuk semua program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Waroeng SS adalah pemberi kerja yang terdaftar kepesertaan (sentralisasi) di Yogyakarta. Iuran terakhir Maret 2020," kata Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Pramudya Iriawan Buntoro kepada detikcom, Rabu (2/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramudya menjelaskan total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditunggak oleh Waroeng SS sekitar Rp 12 miliar. Hal itu berasal dari 1.871 pekerja yang didaftarkan.

"Rp 12 miliaran untuk all program JKK, JKM, JHT dan JP," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya ada netizen mengaku mantan karyawan Waroeng SS berhenti sekitar 2019, mengaku tidak bisa mencairkan haknya di BPJS Ketenagakerjaan karena perusahaan belum bayar iuran. Dirinya malah mengaku ditawarkan pinjaman oleh perusahaan.

"Resign sekitar tahun 2019 akhir. Seharusnya aku langsung bisa cairin BPJS karena sudah resign, tapi ternyata dari sana belum dinonaktifin. Sampai sekarang masih belum bisa kucairin karena mereka belum bayar iuran. Malah ditawarin dana pinjaman dengan jaminan surat berharga," kata akun @r*s*mari*e007.




(aid/zlf)

Hide Ads