Apakah CPNS yang Meninggal Dunia Dapat Uang Pensiun?

Apakah CPNS yang Meninggal Dunia Dapat Uang Pensiun?

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 03 Nov 2022 13:28 WIB
Link Pengumuman CPNS 2021, Cek di Sini
Ilustrasi CPNS/Foto: Adhar Muttaqin/detikcom
Jakarta -

Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi mimpi bagi sebagian orang. Beberapa alasannya yaitu karena memiliki gaji yang tetap dan mendapatkan berbagai tunjangan, salah satunya tunjangan pensiunan.

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1969, yang dimaksud pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara. Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan pensiunan PNS, di antaranya:

1. Telah mencapai sekurang-kurangya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, atau
2. Oleh tim penguji kesehatan PNS dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan, atau
3. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun dan oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani/rohaninya yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, atau
4. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena sebagai tenaga kelebihan, apabila telah berusia sekurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagaimana kalau masih berstatus CPNS tapi meninggal dunia?

Menurut UU Nomor 11 tahun 1969, PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan pensiunan. Tidak hanya PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak mendapatkan pensiunan apabila meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, melansir dari Kemenkeupedia, Kamis (3/11/2022), CPNS yang bersangkutan harus menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) apakah ia dinyatakan wafat atau tewas.

Sebab, apabila dinyatakan wafat maka pegawai tersebut tidak memperoleh gaji terusan dan hak pensiun. Namun, apabila dinyatakan tewas maka ia berhak mendapatkan pensiunan.

Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1969, yang dimaksud dengan tewas ialah:

a. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya;
c. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacad rokhani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
d. Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.

Lihat juga video 'Dukun Diperiksa Jadi Saksi Kasus Mutilasi PNS Semarang':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads