Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemendag Bakal Atur Impor Bahan Baku Obat Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 04 Nov 2022 16:36 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/John Kevin
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera memasukkan bahan baku obat yang menyebabkan gagal ginjal akut ke dalam larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya. Dengan demikian impor bahan baku tersebut akan diperketat.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan pengetatan impor bahan baku obat tersebut akan melibatkan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kemenko Bidang Perekonomian, BPOM, Kementerian Perindustrian dan Lembaga National Single Window (LNSW).

"Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat, pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG)," kata Didi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya, hingga saat ini importasi bahan kimia Propilen Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilen Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Untuk itu komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kemendag.

Bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kemendag karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), EG (HS Code 29053100), DEG (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kemendag," ungkap Didi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Angrijono menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar konsumen dapat terlindungi dari obat dan produk farmasi lainnya yang tidak sesuai ketentuan.

"Untuk mencegah semakin banyaknya kasus gagal ginjal akut yang tengah terjadi saat ini, Kemendag berkomitmen terus mendorong upaya perlindungan konsumen atas produk obat dan farmasi yang tidak sesuai ketentuan. Hingga saat ini Kemendag terus melakukan pengawasan di lapangan," tegas Veri.

Kemendag sendiri telah menggelar rapat koordinasi dengan para para pemangku kepentingan di bidang farmasi seperti produsen obat, asosiasi perusahaan farmasi dan apotek, distributor di bidang obat-obatan, serta asosiasi penjualan online (idEA) pada Senin, (31/10) di Kantor Kemendag.

Rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait digelar untuk menyamakan persepsi dalam rangka perlindungan konsumen. Kemendag telah meminta IdEA untuk menurunkan konten terhadap 81 tautan pada lokapasar dan perdagangan elektronik yang memperdagangkan obat sirup yang dilarang dan serta produk dry shampoo yang tidak memiliki izin edar.

"Produk dry shampoo di Amerika Serikat kini juga tengah diberitakan mengandung senyawa Benzena dan berpotensi menyebabkan kanker," kata Veri.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Kemendag juga meminta para pelaku usaha baik produsen maupun asosiasi perusahaan farmasi untuk mengikuti ketentuan dari pemerintah terkait produksi dan penjualan obat sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Demikian halnya dengan asosiasi penjualan secara daring (online) agar ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melakukan tindakan penurunan konten penjualan obat yang dinyatakan dilarang oleh pemerintah," ujarnya.



Simak Video "BPOM Sebut Obat Sirop Terkontaminasi EG-DEG di Maldives Tak Ada di RI"

(aid/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork