Kemendag Longgarkan Impor 10 Komoditas, Ini Daftarnya

Kemendag Longgarkan Impor 10 Komoditas, Ini Daftarnya

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 01 Jul 2025 09:05 WIB
Konferensi Pers Deregulasi Impor
Konferensi Pers Deregulasi Impor/Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Kementerian Perdagangan melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas. Pelonggaran ini dilakukan untuk merespons ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Pelonggaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan umum menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Menteri Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan dari 10 komoditas impor tersebut jumlahnya mencapai 482 produk. Di mana sebanyak 441 merupakan produk kehutanan yang diperuntukkan untuk kebutuhan industri. Misalnya, kayu log, kayu lapis, peti/kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, perabotan dari kayu (meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, dll), bangunan prapabrikasi dan kayu, ukiran dari kayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini merupakan bahan baku untuk industri ya sehingga perlu dilakukan deregulasi," kata Budi dalam konferensi pers bersama terkait Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Budi mengatakan pelonggaran terhadap produk kehutanan ini berupa tidak adanya larangan dan pembatasan (lartas). Hal ini dilakukan agar tidak adanya eksploitasi terhadap hutan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Kenapa dipermudah dilakukan relaksasi? Karena biar tidak ada atau tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi kalau kita dapat impor kayu dari luar negeri kita permudah tapi tetap ketelusuran legalitas kayunya ada bentuk deklarasi import dari Kementerian Kehutanan," katanya.

Budi mengatakan bahwa pelonggaran aturan impor dikecualikan untuk barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditas berupa beras, gula, garam, produk perikanan, jagung, bawang putih, minyak bumi, gas bumi dan produk hewan (daging lembu dan sapi dan kerbau bakalan).

Kemudian barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan serta moral hazard berupa intan kasar, bahan peledak, nitrocellulose, bahan perusak lapisan ozon (bpo), minuman beralkohol dan lain sebagainya.

10 Komoditas Impor yang Aturannya Dilonggarkan:

1. Produk kehutanan dengan jumlah 441 kode HS2.

2. Produk Bersubsidi dengan jumlah 7 kode HS3.

3. Bahan bakar lain dengan jumlah 9 kode HS4.

4. Bahan baku plastik dengan jumlah 1 kode HS5.

5. Sakarin, Siklamat, preparat Bau-bau mengandung alkohol dengan jumlah 6 kode HS6.

6. Bahan kimia tertentu dengan jumlah 2 kode HS7.

7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS8.

8. Food tray dengan jumlah 2 kode HS9.

9. Alas kaki dengan jumlah 6 kode HS10.

10. Sepeda roda dua dan roda tiga dengan jumlah 4 kode HS.

Tonton juga "Kemendag Panggil MECIMAPRO Buntut Aduan Konser DAY6 Jakarta" di sini:

(ara/ara)

Hide Ads