Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 35425/SEKRET/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20.
Surat ini diterbitkan dengan mempertimbangkan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G20 pada 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum yang penting dan bersejarah yang akan bisa menentukan kemajuan peradaban Dunia Era Baru dengan tatanan kehidupan baru setelah pandemi COVID-19.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam surat menyampaikan jika penyelenggaraan acara ini harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses. Pemprov Bali membatasi kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan Denpasar pada 12-17 November 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meliputi bidang pendidikan, perkantoran dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan," jelas Wayan, dalam Surat Edaran, dikutip Jumat (4/11/2022).
Penyelenggaraan pembelajaran di wilayah Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung dan Denpasar dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK dan Perguruan Tinggi. "Kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah atau work from home pada 12-17 November 2022," jelas dia.
Tak cuma itu, ada juga pembatasan kegiatan masyarakat di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan atau venue presidensi, mulai dari pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski di Kabupaten Badung, pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua pada 12-17 November 2022. Lalu pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara di Kabupatn Badung dan Kota Denpasar tanggal 12-17 November 2022.
Ada juga pembatasan kegiatan ke jalur menuju Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Kabupaten Badung tanggal 15 November 2022. Kemudian pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar tanggal 15-16 November 2022.
Koster juga meminta Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Wali Kota Denpasar, Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Pimpinan BUMN & BUMD agar menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah (Work From Home) pada 12-17 Nopember 2022.
Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 2022 Bali.
Surat ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama Penyelenggaraan KTT G20.
Peraturan ini berisi penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
(kil/ara)