Pemerintah memutuskan mengerek cukai rokok (cukai hasil tembakau) di tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%. Keputusan tersebut dinilai memberatkan pengusaha.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid merespons kebijakan pemerintah tersebut. Ia juga mengatakan, dalam kondisi serba sulit seperti sekarang ini industri padat karya seharusnya mendapat insentif khusus.
"Ini memang berat buat teman-teman. Makanya saya mengatakan bahwa khususnya untuk industri padat karya, bahwa pemerintah bisa memberikan insentif-insentif khusus," ujarnya di Menara Kadin Jakarta, Jumat (4/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, insentif diperlukan mengingat industri padat karya menyerap banyak tenaga kerja. Sementara, kondisi ekonomi sekarang sedang sulit.
"Kenapa karena tadi padat karya berarti yang kerja banyak dan tantangannya lagi berat," terangnya.
Menurutnya, insentif tersebut dibutuhkan industri padat karya termasuk rokok.
"Bukan hanya rokok, tapi juga padat karya lainnya, tapi termasuk," imbuhnya.