Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Nggak Mungkin Ada PHK!

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Nggak Mungkin Ada PHK!

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Minggu, 06 Nov 2022 11:00 WIB
Harga rokok dipastikan naik tahun depan. Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dikhawatirkan bisa menimbulkan PHK. Cukai rokok sendiri naik 10% dua tahun sekaligus untuk 2023 dan 2024.

Terkait dampak kenaikam cukai rokok terhadap ancaman PHK, pemerintah buka suara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, dampak kenaikan cukai kepada pekerja tergolong rendah.

"Untuk kenaikan (CHT) 10% dampak ke tenaga kerja itu minimal. Dan bahkan kita akan siapkan dana sudah dari beberapa tahun terakhir DBH CHT," katanya di Swiss-Belhotel Bogor, Jumat (4/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrio menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan DBH (Dana Bagi Hasil) CHT sebesar Rp 6 triliun. DBH CHT sendiri diprioritaskan untuk meningkatkan faislitas kesehatan di daerah.

DBH CHT dapat juga dipakai menyelenggarakan pelatihan dan meningkatkan produktivitas. Sehingga menurut Febrio, kalau ada yang beralih pekerjaan dari industri rokok maka sudah disiapkan pelatihan ini.

ADVERTISEMENT

Febrio meyakini tidak akan ada PHK pasca cukai rokok naik. Hal tersebut sudah dihitung betul-betul oleh pemerintah.

"Sudah dihitung, (industri rokok) nggak terancam. Kan ada DBH CHT Rp 6 triliun. Nggak mungkin lah PHK," ujarnya.

Terkait kenaikan cukai rokok yang terjadi di tengah ancaman resesi, Febrio mengisyaratkan Indonesia tergolong aman. "Di mana resesi, di mana? Indonesia resesi nggak?," tutur Febrio.




(zlf/zlf)

Hide Ads